Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi Lima Hari

Baru-baru ini diumumkan kembali jika masa karantina kembali diperpendek. Yang tadinya 7 hari diubah menjadi 5 hari saja.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Masa Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi Lima Hari
Warta Kota/Henry Lopulalan
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI)yang usai menjalani isolasi (karantina) terpusat 10 hingga 14 hari di Rusun Pasar Rumput Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat, (7/1/2022). Setiap WNI dan WNA yang pulang dari luar negeri wajib menjalani isolasi/karantina terpusat dimana jumlah waktunya tergantung dari negara yang habis dikunjunginginya. Baru-baru ini diumumkan kembali jika masa karantina kembali diperpendek. Yang tadinya 7 hari diubah menjadi 5 hari saja.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Awalnya, Indonesia menutup pintu kedatangan untuk negara yang ditemukan kasus varian Omicron.

Di antaranya seperti Afrika dan beberapa negara di Eropa. Setidaknya ada 14 negara pada saat itu.

Selain itu, karantina pun dilakukan selama 14 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Baca juga: Ini Penjelasan Lengkap Satgas Covid-19 Terkait Dugaan Permainan Karantina

Baca juga: Polri Sebut Mafia Karantina Manfaatkan Celah Lemahnya Pengawasan di Bandara

Namun, kebijakan dievaluasi kembali. Karantina dipangkas menjadi menjadi 10 hari, bagi negara yang terbukti memiliki transmisi lokal penularan omicron.

Sedangkan bagi negara yang tidak terdapat terdapat transmisi lokal Omicron, diberlakukan 7 hari karantina bagi pendatang

Perkembangan selanjutnya, ternyata Omicron sudah menyebar ke ratusan negara.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto melakukan peninjauan pelaksanaan alur kedatangan dari luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto melakukan peninjauan pelaksanaan alur kedatangan dari luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Dokumentasi BNPB)
Berita Rekomendasi

Pemerintah pun memukul rata karantina menjadi 7 hari. Aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri.

Namun baru-baru ini diumumkan kembali jika masa karantina kembali diperpendek. Yang tadinya 7 hari diubah menjadi 5 hari saja.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan alasan pemerintah mengubah durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang semula 7 hari menjadi 5 hari.

"Ini semuanya tentu saja untuk keamanan, kewaspadaan, kehati-hatian dan kebijakan pemerintah terkait karantina, ini sekali lagi bukan bermaksud, berniat untuk menambah beban para pelaku perjalanan luar negeri, tapi semuanya demi keamanan dan kehati-hatian," kata Suharyanto dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (3/2/2022).

Selain itu, ada alasan lain kenapa masa karantina dipangkas kembali.


Menurut Suharyanto, penularan varian Omicron tidak lagi berasal pada pelaku perjalanan luar negeri. Tapi juga transmisi lokal.

"Hasil evaluasi menunjukkan bahwa transmisi lokal justru sudah semakin besar jumlahnya daripada yang berasal dari pelaku berjalan luar negeri sehingga karantina per hari ini dirubah menjadi 5 hari," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas