Cara dan Syarat Dapat Obat Covid-19 Gratis bagi Pasien Isoman, Akses di isoman.kemkes.go.id
Kemenkes bekerja sama dengan 17 platform telemedicine, segera akses isoman.kemkes.go.id untuk dapat obat Covid-19 gratis bagi pasien isoman.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara dapat obat Covid-19 gratis bagi pasien yang menjalani isoman.
Diketahui, Kementerian Kesehatan telah menyediakan layanan telemedicine isoman (isolasi mandiri) bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 khususnya varian Omicron.
Melalui layanan telemedicine tersebut pasien bisa mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis.
Namun, hanya pasien dengan kategori layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.
Layanan telemedicine ini dapat diakses melalui https://isoman.kemkes.go.id/.
Mengutip laman Kemkes.go.id, saat ini Kemenkes telah bekerja sama dengan 17 platform telemedicine, yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter , ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, hingga YesDok.
Baca juga: Obat Herbal untuk Pasien Isoman Covid-19, Disarankan Hanya untuk Gejala Ringan atau Tanpa Gejala
Baca juga: Hadapi Omicron, Menkes: Obat Antivirus Avigan dan Molnupiravir Disiapkan untuk Pasien Bergejala
Jenis Obat yang Diberikan
Obat gratis yang didapatkan pasien berupa:
1. Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet;
2. Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg – 40 tab dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).
Cara Dapat Obat Covid-19 Gratis Melalui Layanan Telemedicine Isoman
1. Lakukan Tes PCR
Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
2. Pasien Terima Pesan WA dari Kemenkes RI
Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.
3. Konsultasi Daring dengan Dokter
Setelah dapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara Daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine, dengan cara:
- Tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan.
- Lalu, masukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
4. Terima Resep Digital
Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien.
Resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.
Baca juga: Warga Mulai Incar Obat & Vitamin untuk Perkuat Imun Tubuh, Industri Farmasi Siap Penuhi Kebutuhan
Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Obat Telemedisin Bisa Tiba Dalam Hitungan Jam
Syarat Dapat Obat Covid-19 Gratis Melalui Layanan Telemedicine Isoman
1. Pasien positif omicron tanpa gejala atau gejala ringan;
2. Usia pasien minimal 18 tahun;
3. Kondisi rumah layak isoman;
4. Diperiksa di wilayah Jabodetabek;
5. Berdomisili di Jabodetabek.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi.
"Sasaran layanan telemedicine Isoman perawatan Omicron adalah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak Isoman, diperiksa di wilayah Jabodetabek, berdomisili di Jabodetabek," ujar Nadia, dikutip dari Kemkes.go.id.
Nadia mengatakan, paket obat disesuaikan dengan resep dari salah satu dari 17 layanan telemedicine.
Obat di luar paket ditebus dan dibayarkan di luar layanan telemedicine Isoman.
(Tribunnews.com/Latifah)