Pakar Epidemiologi Sebut Obat Invermectin Belum Punya Legalisasi Jadi Obat Covid-19
Menurut Pakar Epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman, menyebut invermectin sebagai obat Covid-19 tidak benar.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Obat invermectin kembali ramai diperbincangkan masyarakat.
Obat ini disebut-sebut bisa mengobati infeksi Covid-19.
Menurut Pakar Epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman, hal itu sebenarnya tidak benar.
"Invemectin ini tidak ada negara yang melegalisasi atau menerapkan hal ini sebagai obat Covid-19. Mau di Jepang sendiri, India, di Amerika, WHO sendiri atau di Eropa tidak ada," kata Dicky Budiman kepada Tribunnews.com, Minggu (6/2/2022).
Ia mengingatkan jika digunakan tanpa adanya basis sains, hal tersebut akan berbahaya dan bisa meyebabkan koma serta kematian.
Menurut Dicky semua ini berawal dari perusahaan riset Invermectin di Jepang mengeluarkan sebuah rilis tentang potensi obat itu.
Baca juga: Ahli Sebut Periode Gelombang Omicron Lebih Singkat Ketimbang Delta
"Tapi salah diterjemahkan oleh satu media besar. Ia menyatakan bahwa fase tiga, dikira pada manusia ternyata bukan. Ini masih jauh, sangat jauh. Dan terlanjur menyebar dan Invermectin menjadi obat Covid-19," kata Dicky.
Ia pun menekankan jika obat Invermectin masih dalam penelitian laboratorium dan belum ada perubahan dengan 2 tahun sebelumnya.
Baca juga: Pemahaman Virus Covid-19 Varian Omicron Melemah Dapat Membahayakan Masyarakat
Sehingga, masih jauh untuk bisa jadi rujukan.
"Masih tes tabung, antiviral apakah terhadap Covid-19 bisa bekerja efektif untuk Omicron. Dan itu masih jauh dari masalah dosis segala macam, sangat jauh dan ini tidak lah artinya sudah akan jadi obat atau enggak," katanya.