Menag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan, Kapasitas Ibadah Berjamaah Diatur Tiap Level
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Menanggapi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia akibat Omicron, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah.
Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan setelah muncul varian Omicron.
Diharapkan edaran ini akan memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat dalam melaksanaan kegiatan ibadahnya.
“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron."
Baca juga: 365 Pasien Covid-19 Meninggal Sejak Omicron Masuk ke Indonesia, Paling Besar dari 3 Kelompok Ini
"Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” kata Yaqut dilansir laman resmi setkab.go.id, Senin (7/2/2022).
Lebih lanjut Yaqut menuturkan, edaran ini juga bisa dijadikan sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan dan umat beragama.
Terutama dalam melaksanakan kegiatan keagamaan selama masa PPKM.
“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” terang Yaqut.
Berikut ketentuan yang tertuang dalam SE 04 Tahun 2022:
Baca juga: DKI Jakarta, Banten, Bali Miliki Kasus Covid-19 Melebihi Puncak Gelombang Delta
Tempat Ibadah
a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
- Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
- Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Luhut: Dari 356 Pasien Meninggal, 69 Persen adalah Orang yang Belum Divaksin Covid-19 Lengkap
b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
- Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
- Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Gejala Omicron dan 5 Derajat Gejala Covid-19 Menurut Kemenkes, Ini Langkah Pencegahannya
Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
- Semua pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib untuk menyediakan petugas yang bertugas untuk menginformasikan dan mengawasi protokol kesehatan 5M.
- Petugas harus memeriksa suhu tubuh setiap jemaah, menyediakan hand sanitizer, menyediakan sarana cuci tangan, serta cadangan masker medis.
- Petugas harus melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat untuk ikut kegiatan peribadatan.
- Petugas juga harus mengatur jarak antar jemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi, serta memastikan tidak ada kerumunan.
- Petugas dilarang menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte ke jemaah.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Jumlah Pengguna KRL Jabodetabek Alami Penurunan
- Petugas harus melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik, dan sinar matahari dapat masuk. Apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
- Pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.
- Petugas harus memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan; khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar, menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit, dan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
- Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Kasus Covid Melonjak di Denpasar, Fasilitas Publik Ditutup, Keterisian Bed RS Hampir 40 Persen
Jemaah
- Menggunakan masker dengan baik dan benar;
- Menjaga kebersihan tangan;
- Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;
- Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
- Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
- Menghindari kontak fisik atau bersalaman;
- Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
- Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
Baca juga: GEJALA Omicron, Ini 5 Derajat Gejala Covid-19 dan Langkah Pencegahannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.