Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 3 Mulai Berlaku Hari Ini Selasa 8 Februari 2022, Baca Lagi Aturan yang akan Berlaku

Aturan yang berlaku selama PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in PPKM Level 3 Mulai Berlaku Hari Ini Selasa 8 Februari 2022, Baca Lagi Aturan yang akan Berlaku
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI Pengunjung saat melihat-lihat pakaian di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus Level 3 dalam perpanjangan PPKM mulai hari ini Selasa 8 Februari 2022. 

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Bali, dan Bandung Raya akan ke Level 3," kata Luhut dalam konferensi pers tentang evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/2/2022) kemarin.

Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali.

PPKM Level 3 artinya apa? 

Menurut Luhut, ketentuan lengkap mengenai level PPKM akan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini, Senin (7/2). 

Arti PPKM Level 3 

Hanya, mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM pada Kabupaten dan Kota dengan kriteria Level 3 menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

2. Sektor non-esensial dan esensial

Baca juga: Jumlah Kasus Harian Covid-19 di Jakarta Lampaui Rekor Varian Delta, Apa Langkah Gubernur Anies?

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

3. Fasilitas kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan

- Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25%.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas