PPKM Level 3 Mulai Berlaku Hari Ini Selasa 8 Februari 2022, Baca Lagi Aturan yang akan Berlaku
Aturan yang berlaku selama PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali.
Editor: Wahyu Aji
![PPKM Level 3 Mulai Berlaku Hari Ini Selasa 8 Februari 2022, Baca Lagi Aturan yang akan Berlaku](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pasar-tanah-abang-mulai-bergeliat_20211119_154112.jpg)
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
12. Perjalanan domestik
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- Menunjukkan kartu vaksin
Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Anies Gelar Rapat Internal Bareng Kapolda dan Pangdam Jaya
- Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.
- Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Besok Kembali Diterapkan PPKM Level 3, Ini Aturan yang akan Berlaku
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.