PPKM Level 3 Mulai Berlaku Hari Ini Selasa 8 Februari 2022, Baca Lagi Aturan yang akan Berlaku
Aturan yang berlaku selama PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali.
Editor: Wahyu Aji
- Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
Baca juga: ATURAN Terbaru PPKM Level 3, Jam Operasional Supermarket hingga Restoran sampai Pukul 21.00
4. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan
- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak 14 September 2021.
- Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
5. Makan/minum di tempat umum
Baca juga: Aturan Terbaru Ibadah di Masa PPKM: Khutbah Maksimal 15 Menit, Kotak Infaq Tidak Diedarkan
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,
Dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal dan Bioskop, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3
6. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
- Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.