Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPKM Level 3 Sepekan Kedepan: Kapasitas WFO hingga Pagelaran Seni 50 Persen

Luhut beberkan aturan PPKM level 3 dalam sepekan kedepan: Kapasitas WFO hingga Pagelaran Seni 50 Persen.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan PPKM Level 3 Sepekan Kedepan: Kapasitas WFO hingga Pagelaran Seni 50 Persen
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel.

PPKM tersebut berlaku dalam sepekan ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut dalam sepekan ini, akan ada penyesuai aturan bagi wilayah PPKM level 3.

Pertama, pemerintah akan menaikkan kapasitas pekerja untuk Work From Office (WFO) menjadi 50 persen.

Baca juga: Menko Luhut Bantah Pemerintah Anggap Enteng Varian Omicron

Hal itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers terkait hasil rapat terbatas PPKM, Senin (14/2/2022).

"Periode PPKM pekan ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3, yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," ucap Luhut, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan keterangan pers terkait Hasil Ratas PPKM, Senin (14/2/2022).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan keterangan pers terkait Hasil Ratas PPKM, Senin (14/2/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Kedua, pemerintah juga melonggarkan kapasitas pengunjung dalam kegiatan seni budaya hingga tempat pariwisata di wilayah PPKM level 3.

Berita Rekomendasi

Luhut menambahkan, para pedagang kaki lima (PKL) di jalan sampai pekerja seni tetap bisa melakukan aktivitas kerjanya seperti biasa.

Baca juga: Luhut: Rakyat Jangan Diprovokasi untuk Tidak Mau Vaksin

Namun kembali ia ingatkan untuk tetap patuhi protokol kesehatan.

"Aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum, seperti tempat wisata dinaikkan 50 persen," kata Luhut.

"Saya titip protokol kesehatan harus tetap disiplin utamanya penggunaan masker dan jangan lupa vaksinasi,"imbuhnya.

Adapun aturan selengkapnya soal PPKM level 3 akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Mendagri.

Bakal Turunkan Masa Karantina PPLN

Selain pelonggaran aktivitas, pemerintah berencana mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai minggu depan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas