Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPKM Level 3 Sepekan Kedepan: Kapasitas WFO hingga Pagelaran Seni 50 Persen

Luhut beberkan aturan PPKM level 3 dalam sepekan kedepan: Kapasitas WFO hingga Pagelaran Seni 50 Persen.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan PPKM Level 3 Sepekan Kedepan: Kapasitas WFO hingga Pagelaran Seni 50 Persen
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022). 

Dikatakan Luhut, PPLN yang sudah vaksinasi booster hanya perlu karantina selama 3 hari.

Hal tersebut dengan syarat PPLN tetap melakukan entry dan exit test di hari ketiga.

"Exit test PCR dilakukan di hari ketiga, di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar. PCR tes ini bisa keluar berapa jam," tuturnya.

Baca juga: Luhut Sebut Puncak Kasus Omicron Indonesia Belum Melebihi Delta Sejak 1 Januari 2022

Kemudian, PPLN yang sudah selesai karantina nantinya wajib melakukan tes PCR mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskes atau faskes terdekat.

Luhut menambahkan, jika situasi Covid-19 mulai membaik, pemerintah akan menerapkan masa karantina hanya 3 hari bagi seluruh PPLN.

"Kedepan jika situasi terus membaik, pemerintah berncana 1 Maret, hari karantina diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN," ujar dia.

Baca juga: Masa Karantina PPLN Akan Dikurangi Jadi Tiga Hari Mulai 1 Maret 2022

Selain itu, kata Luhut, pemerintah juga tak menutup kemungkinan untuk meniadakan kewajiban karantina bagi PPLN jika situasi Covid-18 makin baik dan vaksinasi terus meningkat.

Berita Rekomendasi

"Namun sekali lagi tergantung pada situasi pandemi dan supaya kita mengndalikan penyebaran kasus," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita soal Virus Corona lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas