Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Banyak yang Tahu, Jubir Jelaskan Kriteria Kasus Kontak Erat Pasien Covid-19 yang Sebenarnya

Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya kapan seseorang dikatakan sebagai kontak erat. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Belum Banyak yang Tahu, Jubir Jelaskan Kriteria Kasus Kontak Erat Pasien Covid-19 yang Sebenarnya
IST
Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya kapan seseorang dikatakan sebagai kontak erat. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro menyebutkan jika pemerintah sebenarnya telah membuat panduan terkait kasus kontak erat.

Panduan ini dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Isinya terkait pemeriksaan, pelacakan, karantina dan isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dikeluarkan dalam Pedoman Tata Laksana Covid-19 Edisi 4. Panduan ini pun sudah dikeluarkan oleh 5 organisasi profesi pada Januari 2022. 

Di dalam panduan tersebut, yang termasuk kontak erat pertama melakukan tatap muka atau berdekatan yang telah terkonfirmasi Covid-19 dalam radius satu meter selama 15 menit atau lebih. 

Kedua melakukan sentuhan fisik langsung dengan pasien terkonfirmasi. Misalnya salaman, pegangan tangan, pelukan dan sebagainya. 

Baca juga: Luhut: Anak-Cucu dan Sopir Saya Positif Covid-19, Tidak Lama Negatif Kembali

Ketiga, orang yang memberikan perawatan langsung pada pasien Covid-19 tanpa ada perlengkapan APD sesuai standar termasuk kasus konfirmasi erat. 

Berita Rekomendasi

Keempat, adanya situasi yang mengindikasi kontak berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan penyelidikan oleh pakar epidemiologi setempat.

"Jadi untuk menemukan kontak erat ada periode kontak pada kasus probable atau kofirmasi bergejala. Dihitung sejak dua hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul. Atau hingga pasien melakukan isolasi" ungkap Reisa pada siaran Radio RRI, Senin (14/2/2022).

Kemudian ada priode kontak pada kasus konfirmasi tidak bergejala. Dihitung sejak dua hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya. Atau hingga orang ini melakukan isolasi.

Jadi tidak perlu khawatir jika berpapasan atau lewat rumah tetangga dan diketahui orang tersebut positif.

Selagi terjaga jarak, memakai masker, baik dan benar, tidak berbicara dalam waktu panjang atau berdekatan maka aman. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas