Luhut Sebut Masa Karantina PPLN Bisa Dihapus per 1 April 2022, Asal Situasi Pandemi Terus Membaik
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia bisa dihapuskan per 1 April 2022 mendatang.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia bisa dihapuskan per 1 April 2022 mendatang.
Namun dengan syarat kondisi pandemi Covid-19 di tanah air semakin membaik.
Hal itu diungkapkan Luhut dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (14/2/2022).
Luhut mengungkapkan, saat ini pemerintah masih sangat berhati hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN.
"Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk negaranya, pemetintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN," ungkap Luhut, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: 135 Juta Orang di Indonesia Sudah Terima 2 Dosis Vaksin Covid-19
Namun mulai minggu depan, lanjut Luhut, bagi PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan vaksinasi booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari.
"Dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR, exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari, dan PPLN bisa keluar setelah hasil negatif keluar," ungkap Luhut.
Luhut mengungkapkan pengurangan masa karantina PPLN akan dilakukan dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19.
Apabila situasi terus membaik, pemerintah berencana pada 1 Maret 2022 atau lebih awal, masa karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN.
"Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak menutup kemungkinan 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat," ungkap Luhut.
"Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi," tegasnya.
Baca juga: Luhut Terima Telepon Saat Jokowi Pidato, Sahat: Beliau Jalankan Tugas Sebagai Pembantu Presiden
Karantina PPLN Jadi 5 Hari
Sebelumnya, Luhut menyampaikan rencana pemerintah mengubah aturan masa karantina PPLN dari tujuh hari menjadi lima hari.
"Kami mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron di Indonesia.Namun, perlu ada perubahan strategi seiring peningkatan kasus akibat transmisi lokal," ungkap Luhut dalam keterangan pers Senin (31/1/2022), dikutip dari Kompas.com.