Luhut Sebut Masa Karantina PPLN Bisa Dihapus per 1 April 2022, Asal Situasi Pandemi Terus Membaik
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia bisa dihapuskan per 1 April 2022 mendatang.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke indonesia wajib vaksin lengkap," tegasnya.
Sementara bagi WNI yang baru menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama, mereka tetap harus menjalani karantina selama tujuh hari.
Luhut juga menjelaskan tiga alasan mengapa perubahan kebijakan dilakukan.
Baca juga: Gubernur Banten Minta Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Perketat Skrining PPLN
Pertama, sebagian besar varian yang ditemukan pada PPLN adalah Omicron.
Kedua, berdasar kepada riset tentang masa inkubasi penularan varian tersebut.
"Dan berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi varian ini berada di sekitar tiga hari," tutur Luhut.
Ketiga, pemerintah ingin menyeimbangkan sumber daya fasilitas kesehatan yang ada.
Menurut Luhut, Wisma Atlet yang saat ini digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan menjadi lokasi isolasi terpusat (isoter).
"Seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 OTG atau bergejala ringan," tambah Luhut.
Berita terkait virus Corona
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)