Kriteria Pasien Omicron Sembuh dan Selesai Isoman Menurut Kementerian Kesehatan
Kementerian kesehatan memberikan kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang telah selesai isolasi dan dinyatakan sembuh.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian kesehatan memberikan kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang telah selesai isolasi dan dinyatakan sembuh.
Hal tersebut diinformasikan melalui akun Instagram @kemenkominfo pada Selasa (15/2/2022).
"SobatKom sudah tau belum kriteria sembuh dari omicron? Ayo pantau informasi satu ini dari Minfo!" tulisnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah dinyatakan sembuh diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Lalu, apa saja kriteria pasien varian Omicron selesai isolasi atau sembuh?
Kriteria Sembuh dari Omicron
1. Pada saat konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari lagi.
3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif atau Ct>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.
Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam.
Maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh.
Hal yang Perlu Diperhatikan saat Isolasi Mandiri
Dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri, berikut hal yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri di rumah:
1. Isolasi mandiri di rumah selama 10 hari sejak waktu pengambilan swab
2. Usia pasien isoman maksimal 45 tahun dan tidak memiliki komorbid
3. Dipantau petugas kesehatan (melalui telemedisin atau puskesmas setempat)
4. Rumah untuk isoman harus memiliki kamar atau lantai terpisah dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik
Kamar mandi dalam rumah pasien terpisah dengan penghuni lain
5. Menyiapkan alat pengukur kadar oksigen (pulse oximeter)
6. Tetap pakai masker saat keluar kamar
7. Berkomitmen untuk isoman sampai selesai
5 Derajat Gejala Omicron
1. Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.
2. Gejala Ringan
Pada gejala ringan ditandai dengan pasien tanpa gejala atau tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95%.
Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang.
Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).
3. Gejala Sedang
Gejala sedang ditandai dengan keadaan klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93% .
4. Gejala Berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen <93%.
5. Kritis
Dalam keadaan kritis, pasien memiliki gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan Dalam penanganan varian Omicron.
Rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Omicron