Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TERBARU! Arti Status Warna Hijau, Kuning, Merah dan Hitam di Aplikasi PeduliLindungi

Mulai 14 Februari 2022, berikut adalah pembaruan arti status warna hijau, kuning, merah dan hitam pada PeduliLindungi saat check-in di tempat umum.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in TERBARU! Arti Status Warna Hijau, Kuning, Merah dan Hitam di Aplikasi PeduliLindungi
aptika.kemkominfo.go.id
Mulai 14 Februari 2022, berikut adalah pembaruan arti status warna hijau, kuning, merah dan hitam pada PeduliLindungi saat check-in di tempat umum. 

TRIBUNNEWS.COM - Kode QR pada PeduliLindungi terdiri dari empat warna.

Keempat warna tersebut memiliki arti yang berbeda-beda.

Adapun arti dari status warna tersebut diperbarui mulai 14 Februari 2022.

Baca juga: Kapan Status Warna Hitam pada Aplikasi PeduliLindungi Kembali ke Warna Semula?

Berikut adalah penjelasan arti dari masing-masing warna yang muncul saat Anda check-in ke tempat umum:

1. Hijau

Status hijau berarti Anda bisa bepergian ke tempat umum.

Adapun yang masuk ke dalam kriteria ini yakni:

Berita Rekomendasi

- Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima

- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif

- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas)

Apabila hasil tes antigen belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, dapat mengecek apakah laboratorium pemeriksa sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link:

PCR: melalui https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/

Antigen: melalui link https://infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen

Jika sudah terafiliasi dan hasil belum muncul maka hubungi fasilitas kesehatan tempat dilakukannya tes.

2. Kuning

Warna kuning menandakan Anda bisa bepergian ke tempat umum.

Warna kuning menandakan, bahwa:

- Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap)

- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

- Belum vaksinasi, namun baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

3. Merah

Dengan status warna merah menandakan bahwa Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19.

Apabila sudah divaksinasi dan warna tetap merah maka cek data identitas (NIK/No Paspor dan nama) di profil PeduliLindungi apakah sudah sesuai dengan sertifikat vaksin.

4. Hitam

Dengan status warna hitam menandakan Anda tak dapat bepergian ke tempat umum.

Adapun yang masuk warna ini yakni:

- Positif Covid-19 kurang 10 hari

- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari

- Baru tiba dari luar negeri.

Contoh Perhitungan Tanggal Konfirmasi Positif dan Tes Ulang

01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif

02 Februari H+1 positif

03 Februari H+2 positif

04 Februari H+3 positif

05 Februari H+4 positif

06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama

07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua

Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR.

Hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui.

Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.

Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19 dengan perhitungan sebagai berikut:

08 Februari H+7 positif

09 Februari H+8 positif

10 Februari H+9 positif

11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas