Jika Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Terlambat Lebih dari 6 Bulan, Apa yang Harus Dilakukan?
Vaksin Covid-19 mengurangi perburukan dan angka kematian dan tingkat fatalitas gejala berat.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vaksin Covid-19 mengurangi perburukan dan angka kematian dan tingkat fatalitas gejala berat.
Oleh karenanya pemerintah mengejar cakupan vaksinasi Covid-19.
Terhitung pada 21 Februari, vaksinasi dosis Covid-19 di Indonesia untuk satu dosis telah capai 91,1 persen dari target.
Sedangkan untuk vaksin dosis dua 67,4 persen. Kemudian dosis ketiga kini sudah capai 4,0 persen.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, meskipun cakupan vaksin Covid-19 telah tinggi, namun target tetap harus dikejar hingga 100 persen.
Baca juga: Kemenkes Minta Pemda Percepat Vaksinasi Primer dan Booster untuk Lansia
"Karena kalau sudah vaksin Covid-19, imun naik. Dan fatalitas rate untuk kondisi dari dampak Covid-19 akan rendah," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Selasa (22/2/2022).
Dengan kondisi tadi, pemerintah ingin melakukan percepatan cakupan vaksinasi Covid-19 hingga 100 persen.
Yang utama adalah dosis primer yaitu satu dan dua. Kalau dua dosis sudah terpenuhi, maka fokus ke booster.
"Saat ini antara dosis dua ke booster 6 bulan. Tapi ini dikaji sebelum 6 bulan bisa dilakukan booster. Aturan akan keluar segera untuk mempercepat tadi," kata Kunta menambahkan.
Selain itu ada hal lain yang menjadi penekanan. Kalau masih memiliki jarak kurang dari 6 bulan, maka bisa melanjutkan ke vaksin dosis kedua.
"Kalau sudah di atas 6 bulan, kita katakan belum selesai, belum selesai melengkapi dua dosis lebih 6 bulan. Kita harus diulang lagi itu dosis satu dulu," kata Kunta menambahkan.
Kunta menegaskan jangan sampai memilih-milih vaksin. Masyarakat diminta melakukan vaksin Covid-19 yang tersedia.