Cek Tiket Penerima Vaksin Booster di PeduliLindungi, Ini Syarat-syarat Menjadi Penerima Vaksin
Segera cek tiket penerima vaksin booster di PeduliLindungi, simak syarat dan lokasi vaksinasinya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Segera cek tiket penerima vaksin booster secara online berikut ini.
Vaksin booster diberikan dengan tujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan dari COVID-19.
Mengutip Instagram @kemenkes_ri, vaksinasi booster ini dilakukan secara bertahap.
Pelayanan vaksin booster telah dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, sejak Januari 2022.
Cek tiket penerima vaksin booster melalui laman PeduliLindungi.
Baca juga: Aturan Terbaru Booster Covid-19 bagi Lansia: Bisa Diberikan 3 Bulan Setelah Vaksin Primer
Baca juga: Jika Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Terlambat Lebih dari 6 Bulan, Apa yang Harus Dilakukan?
Cara Cek Tiket Penerima Vaksin Booster di Aplikasi PeduliLindungi:
1. Pertama buka Aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Cara Cek Tiket Penerima Vaksin Booster di Website PeduliLindungi:
1. Kunjungi website pedulilindungi.id
2. Masukkan Nama Lengkap dan NIK
3. Kemudian klik "periksa".
4. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
5. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
6. Cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Jika belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Pastikan Anda tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster.
Hal ini berguna untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Baca juga: Ketentuan Baru Pemberian Vaksin Booster bagi Lansia, Tak Perlu Tunggu 6 Bulan
Baca juga: Tekan Covid-19, Binda Bali Kembali Gelar Vaksinasi di Tabanan
Syarat Penerima Vaksin Booster:
- Berusia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Vaksin booster diberikan sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI.
Jenis vaksin ketiga yang diberikan, ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Pemerintah akan memberikan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada di tahun ini.
Vaksinasi booster ini juga sudah sesuai dengan rekomendasi WHO, yaitu pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog atau juga bisa vaksin yang berbeda atau heterolog.
Vaksin booster heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan dosis kedua.
Sementara homolog merupakan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama seperti vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Pemberian kombinasi vaksinasi booster telah dinyatakan aman dan terbukti efektif meningkatkan kekebalan tubuh setelah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
Lokasi Vaksin Booster:
- Fasyankes Puskesmas
- Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah
- Pos Pelayanan Vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Vaksinasi Booster