Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, Mulai Berlaku 1 Maret 2022

Berikut daftar daerah PPKM Level 2,3, dan 4 di Jawa-Bali dan berlaku mulai hari ini Selasa (1/3/20222) hingga Senin (7/3/2022).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Daftar Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, Mulai Berlaku 1 Maret 2022
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sebuah banner ajakan dari Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana untuk memperketat protokol kesehatan (prokes) dipasang di persimpangan Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir Sukarno, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/2/2022). Ajakan atau imbauan tersebut seiring dengan masuknya Kota Bandung ke dalam daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi laju penyebaran Covid-19. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali.

PPKM diperpanjang selama satu minggu yaitu mulai hari ini, Selasa (1/3/2022) hingga Senin (7/3/2022) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.

Seperti pada PPKM sebelumnya, kali ini masih tidak ada daerah yang mencapai level 1.

Selain itu terdapat penurunan di mana pada kali ini terdapat 13 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.

Baca juga: Sebaran 25.054 Kasus Corona Indonesia 28 Februari 2022: DKI Jakarta Tertinggi dengan 7.300 Kasus

Baca juga: Ketua DPR Puan Minta TNI-Polri Bantu Kawal Pemulihan Ekonomi dan Sosial Akibat Pandemi Covid-19

Diketahui pada PPKM sebelumnya, ada 25 kabupaten/kota yang berstatus level 2.

Sementara, kabupaten/kota yang berstatus level 3 berjumlah 108 daerah.

Dibanding sebelumnya, daerah berstatus level 3 mengalami peningkatan dari 99 kabupaten/kota.

Berita Rekomendasi

Kemudian terdapat enam kota yang berstatus level 4.

Selengkapnya, berikut daftar terbaru wilayah PPKM level 2,3, dan 4 di Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022.

1. DKI Jakarta

PPKM Level 3

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu


- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas