Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebaran Kasus Aktif Covid-19 Jumat, 4 Maret 2022: Jawa Barat Tertinggi, Banten Urutan Kelima

Pemerintah merilis data sebaran kasus aktif Covid-19 di 34 provinsi di Indonesia, Jawa Barat tertinggi, disusul Jateng, Jumat (4/3/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sebaran Kasus Aktif Covid-19 Jumat, 4 Maret 2022: Jawa Barat Tertinggi, Banten Urutan Kelima
Freepik
Ilustrasi Virus Corona. Dalam artikel mengulas tentang perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia hari ini, Jumat (4/3/2022). 

32. Maluku Utara: 1.012

33. Gorontalo: 914

34. Maluku: 634

Situasi Kasus Covid-19 di Indonesia per 4 Maret 2022
Situasi Kasus Covid-19 di Indonesia per 4 Maret 2022 (Satgas Penanganan Covid-19)

Pemerintah Pantau Perkembangan Kasus Covid-19 di Bali Jelang Uji Coba Bebas Karantina

Dikutip dari Covid19.go.id, pemerintah terus memantau perkembangan kasus di Indonesia, termasuk di wilayah Bali.

Pasalnya, di Bali akan dilakukan uji coba bebas karantina wisatawan asing yang memasuki Bali pada pertengahan Bulan Maret dan awal Bulan April.

"Dengan pertimbangan bahwa pemantauan upaya uji coba bebas karantina kedatangan wisatawan asing di Bali dalam beberapa waktu terakhir tidak menyebabkan kenaikan kasus secara signifikan," Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covir-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (1/3/2022).

BERITA TERKAIT

Pemerintah meyakini, melalui strategi kolaborasi seluruh pihak dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat, maka secara bertahap masyarakat dapat beraktivitas kembali dalam kondisi kasus yang terkendali.

Lalu, untuk mencegah kerumunan, masyarakat sebaiknya dapat menetapkan skala prioritas serta mengukur risiko penularan selama beraktivitas.

Contohnya, masyarakat dapat menghindari tempat-tempat kerumunan untuk dikunjungi serta menunda perjalan khususnya bagi lansia sebagai kelompok rentan.

"Pada prinsipnya pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berkegiatan."

"Masyarakat boleh beraktivitas termasuk mobilisasi jika berkomitmen menjaga protokol kesehatan baik saat sebelum, dalam perjalanan, maupun saat sampai tujuan," ucap Wiku.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Faryyanida Putwiliani)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas