Uji Coba Turis ke Bali Tanpa Karantina, Pakar Kesehatan Ungkap Syarat yang Perlu Diperhatikan
Mulai 7 Maret, uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Bali tanpa karantina akan dilakukan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai 7 Maret, uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Bali tanpa karantina akan dilakukan.
Agar pelaksanaannya berjalan lancar, pakar kesehatan FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama mengungkapkan 5 syarat yang perlu diperhatikan.
Wisatawan ketika sampai Indonesia harus melakukan pemeriksaan PCR dan tentu hasilnya harus negatif.
Vaksinasi juga perlu dilengkapi booster.
"Di Amerika Serikat dua per tiga dewasa sudah mendapat booster. Persentase berbagai negara lain tentu dapat berbeda-beda," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/3/2022).
Syarat kedua, dalam daftar pertanyaan yg harus diisi PPLN sebelum masuk Indonesia maka perlu ditanyakan: Apakah dalam 7 hari terakhir ada kontak dengan Covid-19 positif, atau ada anggota keluarga / kerabat yang Covid-19 positif.
Ketiga, tetap dilakukan pengawasan kesehatan sampai beberapa hari PPLN ada di Indonesia.
Baca juga: PPLN Karantina 3 Hari Mulai 1 Maret, Uji Coba Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai 14 Maret
"Informasi PPLN yang masuk baiknya diberikan ke Puskesmas tempat PPLN tinggal atau hotelnya, untuk pengawasan kalau diperlukan," imbuh mantan petinggi WHO Asia Tenggara ini.
Selain itu, perlu ada komunikasi antara international health regulation (IHR) focal point Indonesia dengan IHR focal point negara asal dan juga negara tujuan lanjutan PPLN, khususnya kalau belakangan diketahui ada yang positif Covid-19.
Terakhir kelima, dapat juga diatur jika ada negara-negara yang sedang tinggi sekali kenaikan kasusnya maka aturan bisa ditinjau ulang.
"Apakah barangkali perlu karantina lagi atau kebijakan lain," kata Tjandra.