7 Poin Pelonggaran Protokol Kesehatan Penanganan Pandemi Pemerintah Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negerinya telah mengumumkan beberapa keputusan penting terkait pelonggaran protokol Kesehatan penangan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, RIYADH – 5 Maret 2021 Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negerinya telah mengumumkan beberapa keputusan penting terkait pelonggaran protokol Kesehatan penanganan pandemi.
Keputusan tersebut dirangkum dalam 7 poin penting, sebagaimana yang disampaikan KBRI Riyadh dalam pernyataannya hari Rabu (8/3/2022).
Dubes RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad berharap keputusan ini dapat mendorong Ibadah Umrah asal Indonesia nantinya akan lebih lancar.
“Hal ini menjadi kabar baik ini menjadi peluang pelaksanaan Haji dari luar Saudi tahun ini,” ujarnya.
Pertama, pemerintah Saudi menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan semua masjid dengan TETAP mewajibkan penggunaan masker di dalam masjid.
Kedua, menghentikan penerapan social distancing di semua tempat (tertutup dan terbuka) dan semua kegiatan dan acara.
Baca juga: Saudi Cabut Karantina dan PCR, Pimpinan DPR Minta Pemerintah Revisi Biaya Ibadah Haji dan Umrah
Ketiga, kewajiban masker di tempat terbuka juga telah dihapus namun tetap wajib memakainya di tempat tertutup;
Keempat, untuk orang yang datang ke Arab Saudi, persyaratan sertifikat dengan hasil negatif tes PCR atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan juga telah dihapuskan.
Kelima, untuk pendatang ke Arab Saudi dengan segala jenis visa kunjungan, disyaratkan memiliki asuransi yang menutupi biaya pengobatan infeksi Covid-19 selama menetap di Arab Saudi.
Keenam, karantina institusional maupun karantina rumah bagi pendatang ke Arab Saudi ditiadakan.
Ketujuh, penangguhan kedatangan langsung ke Arab Saudi, dan penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari Arab Saudi ke: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Nigeria, Ethiopia, dan Afganistan dicabut.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga telah mengeluarkan aturan untuk menghapus persyaratan izin khusus untuk sholat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Namun hal ini dikecualikan untuk ibadah Umrah dan Sholat di Rawdah, sehingga tetap memerlukan izin khusus untuk menghindari konsentrasi massa.