Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Poin Pelonggaran Protokol Kesehatan Penanganan Pandemi Pemerintah Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negerinya telah mengumumkan beberapa keputusan penting terkait pelonggaran protokol Kesehatan penangan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 7 Poin Pelonggaran Protokol Kesehatan Penanganan Pandemi Pemerintah Arab Saudi
AFP
ilustrasi.Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. Tahun ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kembali akan menggelar ibadah haji namun akan dilaksanakan dengan "situasi khusus" 

TRIBUNNEWS.COM, RIYADH – 5 Maret 2021 Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negerinya telah mengumumkan beberapa keputusan penting terkait pelonggaran protokol Kesehatan penanganan pandemi.

Keputusan tersebut dirangkum dalam 7 poin penting, sebagaimana yang disampaikan KBRI Riyadh dalam pernyataannya hari Rabu (8/3/2022).

Dubes RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad berharap keputusan ini dapat mendorong Ibadah Umrah asal Indonesia nantinya akan lebih lancar.

“Hal ini menjadi kabar baik ini menjadi peluang pelaksanaan Haji dari luar Saudi tahun ini,” ujarnya.

Pertama, pemerintah Saudi menghentikan penerapan social distancing di ‎Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan semua masjid ‎dengan TETAP mewajibkan penggunaan masker di ‎dalam masjid.

Kedua, menghentikan penerapan social distancing di semua ‎tempat (tertutup dan terbuka) dan semua kegiatan ‎dan acara.

Baca juga: Saudi Cabut Karantina dan PCR, Pimpinan DPR Minta Pemerintah Revisi Biaya Ibadah Haji dan Umrah

Ketiga, kewajiban masker di tempat terbuka juga telah dihapus namun tetap wajib memakainya di tempat tertutup;

Berita Rekomendasi

Keempat, untuk orang yang datang ke Arab Saudi, persyaratan sertifikat dengan hasil ‎negatif tes PCR atau Rapid Antigen Test sebelum ‎kedatangan juga telah dihapuskan.

Kelima, untuk pendatang ke Arab Saudi ‎dengan segala jenis visa kunjungan, disyaratkan memiliki ‎asuransi yang menutupi biaya pengobatan infeksi ‎Covid-19 selama menetap di Arab Saudi.

Keenam, karantina institusional maupun karantina ‎rumah bagi pendatang ke Arab Saudi ditiadakan.

Ketujuh, penangguhan kedatangan langsung ke ‎Arab Saudi, dan penangguhan semua penerbangan ‎yang datang dan berangkat dari Arab Saudi ke: ‎Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, ‎Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, ‎Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Nigeria, ‎Ethiopia, dan Afganistan dicabut.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga telah mengeluarkan aturan untuk menghapus persyaratan izin khusus untuk sholat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Namun hal ini dikecualikan untuk ibadah Umrah dan Sholat di Rawdah, sehingga tetap memerlukan izin khusus untuk menghindari konsentrasi massa.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas