Aturan Terbaru PPLN Khusus Entry Point di Bali, Batam dan Bintan
Berikut adalah aturan terbaru terkait protokol kesehatan khusus pintu masuk (entry point) di Bali, Batam dan Bintan.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan khusus pintu masuk (entry point) di Bali, Batam dan Bintan.
Atura tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 tahun 2022 tentang Prokes Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Khusus Pintu Masuk Bali, Batam dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE dijelaskan, ada 7 entry point yang ditetapkan baik melalui jalur udara maupun jalur laut.
Baca juga: Aturan Terbaru e-HAC: Harus Diisi sebelum Perjalanan, Simak Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi
7 Entry Point di Bali, Batam dan Bintan
1. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali; atau
2. Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali
3. Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau; atau
4. Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.
5. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
6. Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau; atau
7. Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Baca juga: Uji Coba PPLN Tanpa Karantina Diberlakukan di Bali Mulai Hari Ini, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi
Ketentuan dan Persyaratan
Pada saat kedatangan di entry point, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
- Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia