Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peraturan Perjalanan Udara dari Kemenhub Terbaru, Tanpa PCR atau Antigen Bagi Vaksin Full

SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Peraturan Perjalanan Udara dari Kemenhub Terbaru, Tanpa PCR atau Antigen Bagi Vaksin Full
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SUASANA PENUMPANG BANDARA SOETTA - Suasana lalu lalang penumpang domestik di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, yang berjalan normal Selasa (8/3/2022). Dalam waktu dekat ini pemerintah akan mencabut aturan syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik darat, laut dan udara dalam rangka transisi menuju aktifitas normal seiring menurunnya kasus pandemi Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan.

“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.

SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut:

Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Sah! Mulai Hari Ini Naik Pesawat Tak Perlu Tes Antigen atau PCR, Berikut Aturan Lengkapnya

Berita Rekomendasi

“Sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19,” ujarnya.

Untuk PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

“Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN,” ujarnya.

Adita mengatakan SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Rabu, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.

Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer,” ucap Adita.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas