Syarat Perjalanan Domestik Bebas Tes Antigen dan PCR Belum Berlaku, Tunggu SE Terbaru
Aturan perjalanan transportasi dalam negeri masih menggunakan tes Covid-19 antigen dan tes polymerase chain reaction (PCR) hingga saat ini.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Kebijakan tersebut, nantinya diatur oleh Kementerian/Lembaga terkait melalui surat edaran yang akan terbit dalam waktu dekat.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memperlakukan berbagai kebijakan.”
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/3/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga menjelaskan, pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 akan terus membaik.
“Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan,” ucapnya.
Begitu pun halnya kondisi rawat inap rumah sakit yang menunjukkan penurunan dan tingkat kematian semakin melandai.
Menurut Menko Marves, kondiri tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi Jawa-Bali.
Kemudian, tingkat rawat inap di seluruh Provinsi di Jawa-Bali juga menurun, kecuali wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Luhut menambahkan, jumlah kematian di DKI Jakarta, Bali, dan Banten telah mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir.
Pemerintah memprediksi jumah kematian di provinsi lainnya juga akan menurun.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
Simak berita lainya terkait Virus Corona