Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tren Kasus Covid-19 Mulai Turun, Apakah Pertanda Aturan PPKM Bisa Dicabut?

Tren Covid-19 Indonesia mulai turun, apakah pertanda aturan PPKM bisa dicabut menyusul? Ini tanggapan ahli epidemiologi.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tren Kasus Covid-19 Mulai Turun, Apakah Pertanda Aturan PPKM Bisa Dicabut?
Tribun Palopo
ilustrasi covid-19 - Tren Covid-19 Indonesia mulai turun, apakah pertanda aturan PPKM bisa dicabut menyusul? Ini tanggapan ahli epidemiologi. 

TRIBUNNEWS.COM - Tren laju kasus Covid-19 di Indonesia mulai menurun.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).

Ia menjelaskan bahwa tren kasus Covid-19 secara nasional terus alami penurunan.

"Update situasi yang tampak saat ini menunjukkan tren kasus nasional terus menurun, angka reproduktif virus (Rt) sudah menurun di setiap pulau besar di Indonesia, " kata Dante, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Update Covid-19 Global 8 Maret 2022: Jumlah Kematian di Seluruh Dunia Capai 6.025.084

Kendati demikian, kata Dante, masih ada beberapa wilayah yang mengalami sedikit peningkatan tren.

"Ada 5 provinsi yang trennya sedikit meningkat yakni di Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Kalimantan Utara," imbuh dia.

Dante juga menjelaskan tingkat perawatan rumah sakit juga alami penurunan.

BERITA REKOMENDASI

"60 persen (pasien) yang dirawat saat ini tidak bergejala, bahkan bergejala ringan."

"Sebagian besar kasus yang dirawat adalah kasus-kasus yang tidak memerlukan perawatan secara klinis medis," kata dia.

Lanjut Dante, lebih dari 54 persen penduduk Indonesia sudah divaksinasi dosis lengkap.

Apakah Pertanda Aturan PPKM Bisa Dicabut?

Melihat tren kasus mulai membaik membuat sejumlah publik bertanya-tanya apakah ini pertanda aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa dicabut.

Terlebih, beberapa negara lain sudah mulai memperlonggar pembatasan aktivitas.

Epidemiolog Indonesia dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menilai kebijakan PPKM masih perlu dilakukan.

Baca juga: Perjalanan Domestik Tanpa Syarat PCR dan Antigen, Ini Tanda Covid-19 di Indonesia Sudah Jadi Endemi?

Hal tersebut selama Badan Kesehatan Dunia atau WHO masih mengklaim dunia dalam situasi pandemi.

Menurut dia, aturan PPKM menjadi salah satu alat mengendalikan penularan Covid-19.

"Bicara Indonesia secara umum, PPKM masih diperlukan."

"Karena ini kan payung untuk pengendalian Covid-19 yang kuat," kata Dicky dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (7/3/2022).

Ahli Epidemiologi Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University, Dicky Budiman.
Ahli Epidemiologi Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University, Dicky Budiman. (dok pribadi)

Terlebih, sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan, dimana aktivitas masyarakat makin beragam, seperti ibadah shalat Tarawih, perayaan Idul Fitri, dan kegiatan mudik.

Selain PPKM, penguatan kapasitas testing-tracing (3T) dan vaksinasi perlu ditingkatkan.

Kemudian,protokol kesehatan juga harus diterapkan.

"Supaya memasuki Ramadhan situasi Covid-19 jauh lebih baik menurunnya kasus infeksi, termasuk penguatan 3T, 5M dan vaksinasi."

"Menurut saya dipertahankan pada level PPKM yang ditetapkan saat ini, hingga masa kritisnya sampai setidaknya sebelum akhir maret sesuai prediksi saya Februari-Maret menjadi masa kritis," tutur Dicky.

Baca juga: Angka BOR Covid-19 di 3 Provinsi Luar Jawa-Bali Masih Cenderung Tinggi

Meskipun tren kasus menurun, Dicky menilai kasus kematian Covid-19 di Indoneisa masih di angka yang tinggi.

"Angka kematian yang muncul cukup tinggi, ini menunjukkan masih ada kendala di 3T atau program vaksinasi yang harus mengarah melindungi kelompok beresiko tinggi. Ini yang harus ditingkatkan," jelas peneliti Global Health Security itu.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita soal virsu corona lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas