Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk Bali, Batam, dan Bintan, Tanpa Karantina
Sebagaimana aturan terbaru, syarat masuk Indonesia dari luar negeri terbaru kini tak perlu karantina, khusus untuk pintu masuk Bali, Batam dan Bintan.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS. COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan ketentuan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus pintu masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam masa pandemi Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa (8/3/2022).
Sebagaimana aturan terbaru, syarat masuk Indonesia dari luar negeri terbaru kini tak perlu karantina, khusus untuk pintu masuk Bali, Batam dan Bintan.
Salah satu poin yang tertuang dalam aturan tersebut adalah menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR di negara/wilayah asal.
Adapun pengambilan sampel dari tes tersebut dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Hasil tes PCR itu dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Baca juga: Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Isi Lengkap SE soal Aturan Perjalanan Domestik: Bila Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Tes PCR-Antigen
Selengkapnya, inilah aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus pintu masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam masa pandemi Covid-19:
Ketentuan Entry Point
Sejumlah titik yang ditetapkan sebagai entry point untuk kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.
1. PPLN khusus ke Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui entry point sebagai berikut:
a. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali; atau
b. Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali
2. PPLN khusus tujuan Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui entry point sebagai berikut:
a. Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau; atau