Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk Bali, Batam, dan Bintan, Tanpa Karantina

Sebagaimana aturan terbaru, syarat masuk Indonesia dari luar negeri terbaru kini tak perlu karantina, khusus untuk pintu masuk Bali, Batam dan Bintan.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk Bali, Batam, dan Bintan, Tanpa Karantina
Foto kiriman Stakeholder Relation PT Angkasa Pura I
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Sebagaimana aturan terbaru, syarat masuk Indonesia dari luar negeri terbaru kini tak perlu karantina, khusus untuk pintu masuk Bali, Batam dan Bintan. 

g. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

i. Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan

ii. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 20.000 SGD atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola.

h. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN;

i. Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan melanjutkan dengan:

i. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;

ii. pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;

Berita Rekomendasi

ii. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;

iv. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan

v. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel atau kamar tempat akomodasi penginapan sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

iv. biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

Ketentuan Meninggalkan Kawasan Bali, Batam, dan Bintan

PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, dapat meninggalkan kawasan Bali, Batam, dan Bintan dengan mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. bagi PPLN Khusus Bali dapat meninggalkan kawasan Bali setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan telah berada di Bali selama minimal 4 (empat) hari;

b. bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat meninggalkan kawasan Batam dan Bintan setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 6;

c. mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri di negara/wilayah tujuan; dan/atau

d. mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di daerah/wilayah tujuan.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas