Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk Bali, Batam, dan Bintan, Tanpa Karantina
Sebagaimana aturan terbaru, syarat masuk Indonesia dari luar negeri terbaru kini tak perlu karantina, khusus untuk pintu masuk Bali, Batam dan Bintan.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati

g. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i. Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan
ii. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 20.000 SGD atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola.
h. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN;
i. Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan melanjutkan dengan:
i. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
ii. pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;
ii. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;
iv. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan
v. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel atau kamar tempat akomodasi penginapan sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
iv. biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.
Ketentuan Meninggalkan Kawasan Bali, Batam, dan Bintan
PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, dapat meninggalkan kawasan Bali, Batam, dan Bintan dengan mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. bagi PPLN Khusus Bali dapat meninggalkan kawasan Bali setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan telah berada di Bali selama minimal 4 (empat) hari;
b. bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat meninggalkan kawasan Batam dan Bintan setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 6;
c. mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri di negara/wilayah tujuan; dan/atau
d. mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di daerah/wilayah tujuan.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)