Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Tegaskan Pemerintah Tak Akan Buru-buru Ambil Keputusan Soal Status Pandemi Jadi Endemi

Kemenkes menegaskan pemerintah tak akan terburu-buru mengambil kebijakan terkait endemi.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenkes Tegaskan Pemerintah Tak Akan Buru-buru Ambil Keputusan Soal Status Pandemi Jadi Endemi
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah tak akan terburu-buru mengambil kebijakan terkait endemi.

Saat ini, pemerintah bersama para ahli sedang mendiskusikan berbagai indikator untuk menentukan Indonesia masuk ke dalam fase endemi.

"Indikator-indikator masih dibicarakan dengan para ahli. Kita tentu enggak terburu-buru karena proses transisi ke normalisasi, karena endemi ini bukan berarti kasus tidak ada," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3/2022).

Ia menuturkan, memerlukan proses cukup panjang untuk memastikan sebuah penyakit benar-benar hilang.

"Karena kita tahu untuk hilangkan penyakit butuh waktu panjang bahkan ratusan tahun, makanya kita akan berdampingam, yang penting tidak terganggu," jelas Nadia.

Baca juga: Sebaran Kasus Aktif Covid-19 Selasa, 15 Maret 2022: Jawa Barat Terbanyak, Disusul DIY

Ada sejumlah indikator yang harus dicapai untuk mengubah status pandemi menjadi endemi.

Berita Rekomendasi

Seperti, laju penularan (reproduction number) kurang dari 1, angka positivity rate kurang dari 5 persen, dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit di bawah 5 persen, serta angka kematian Covid-19 atau case fatality rate kurang dari 3 persen.

"Level PPKM transmisi lokal tingkat 1, ini terjadi dalam rentang waktu tertentu misal 6 bulan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas