Kemenkes Tegaskan Pemerintah Tak Akan Buru-buru Ambil Keputusan Soal Status Pandemi Jadi Endemi
Kemenkes menegaskan pemerintah tak akan terburu-buru mengambil kebijakan terkait endemi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah tak akan terburu-buru mengambil kebijakan terkait endemi.
Saat ini, pemerintah bersama para ahli sedang mendiskusikan berbagai indikator untuk menentukan Indonesia masuk ke dalam fase endemi.
"Indikator-indikator masih dibicarakan dengan para ahli. Kita tentu enggak terburu-buru karena proses transisi ke normalisasi, karena endemi ini bukan berarti kasus tidak ada," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3/2022).
Ia menuturkan, memerlukan proses cukup panjang untuk memastikan sebuah penyakit benar-benar hilang.
"Karena kita tahu untuk hilangkan penyakit butuh waktu panjang bahkan ratusan tahun, makanya kita akan berdampingam, yang penting tidak terganggu," jelas Nadia.
Baca juga: Sebaran Kasus Aktif Covid-19 Selasa, 15 Maret 2022: Jawa Barat Terbanyak, Disusul DIY
Ada sejumlah indikator yang harus dicapai untuk mengubah status pandemi menjadi endemi.
Seperti, laju penularan (reproduction number) kurang dari 1, angka positivity rate kurang dari 5 persen, dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit di bawah 5 persen, serta angka kematian Covid-19 atau case fatality rate kurang dari 3 persen.
"Level PPKM transmisi lokal tingkat 1, ini terjadi dalam rentang waktu tertentu misal 6 bulan," katanya.