Saf Salat Kembali Rapat, Epidemiolog Sarankan MUI Keluarkan Syarat dan Mekanisme Ibadah di Masjid
Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa hari yang lalu mengumumkan jika saf salat berjamaah di masjid dan musala kembali dirapatkan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa hari yang lalu mengumumkan jika saf salat berjamaah di masjid dan musala kembali dirapatkan.
Sebelumnya sejak pandemi Covid-19, saf di masjid dan musala diharuskan memiliki jarak antar setiap jamaah.
Terkait hal ini, Pakar Epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman pun memberikan tanggapan.
Baca juga: MUI: Shaf Salat Berjamaah Sudah Boleh Dirapatkan
Baca juga: Epidemiolog Sebut Varian Deltacron Ancaman di Tengah Upaya Menuju Endemi
Menurutnya aturan ini bisa dilakukan. Namun ada beberapa syarat dan mekanisme yang dibuat untuk meminimalisir resiko.
"Kalau bicara salat, menurut saya bisa dengan syarat, masjid atau tempat ibadah sudah melancarkan sirkulasi dan ventilasi. Diperbanyak dan diperbaiki dengan kipas angin, sehingga orang bisa memliki risiko kecil," ungkapnya pada Tribunnews, Selasa (15/3/2022).
Kemudian, setiap orang yang beribadah ke masjid wajib memakai masker. Bahkan bagi kelompok berisiko seperti orang lanjut usia dan mereka yang memiliki banyak komorbid wajib menggunakan masker sesuai standar.
Misalnya masker KN 95. Selain itu dipastikan para jamaah telah melakukan vaksinasi Covid-19 selain booster. Dan ini menjadi syarat wajib.
"Salat itu dua dosis wajib satu. Bagi lansia dan komorbid, boster wajib. Kemudian masalah tidak brgejala dan kasus kontak harus discanning oleh pihak masjid," paparnya lagi.
Beberapa syarat dan mekanisme di atas, Dicky menyarankan agar MUI segera menyampaikan ini pada masyarakat.
Agar ibadah yang dijalankan di masjid termasuk berisiko rendah untuk tertular maupun menularkan.
"Nah ini perlu disiapkan dari sekarang mekanisme bagaimana," pungkasnya.