Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saf Salat Kembali Rapat, Epidemiolog Sarankan MUI Keluarkan Syarat dan Mekanisme Ibadah di Masjid

Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa hari yang lalu mengumumkan jika saf salat berjamaah di masjid dan musala kembali dirapatkan.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Saf Salat Kembali Rapat,  Epidemiolog Sarankan MUI Keluarkan Syarat dan Mekanisme Ibadah di Masjid
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga muslim menunaikan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memperbolehkan shalat Jumat, salat Tarawih dan shalat Ied dengan saf rapat di masjid dengan pertimbangan pemerintah sudah mencabut berbagai aturan protokol COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa hari yang lalu mengumumkan jika saf salat berjamaah di masjid dan musala kembali dirapatkan.

Sebelumnya sejak pandemi Covid-19, saf di masjid dan musala diharuskan memiliki jarak antar setiap jamaah.

Terkait hal ini, Pakar Epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman pun memberikan tanggapan.

Baca juga: MUI: Shaf Salat Berjamaah Sudah Boleh Dirapatkan

Baca juga: Epidemiolog Sebut Varian Deltacron Ancaman di Tengah Upaya Menuju Endemi 

Menurutnya aturan ini bisa dilakukan. Namun ada beberapa syarat dan mekanisme yang dibuat untuk meminimalisir resiko.

"Kalau bicara salat, menurut saya bisa dengan syarat, masjid atau tempat ibadah sudah melancarkan sirkulasi dan ventilasi. Diperbanyak dan diperbaiki dengan kipas angin, sehingga orang bisa memliki risiko kecil," ungkapnya pada Tribunnews, Selasa (15/3/2022).

Suasana Salat Jumat di Masjid Al Hikmah dengan menerapkan physical distancing, di kawasan Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/6/2020). Usai kurang lebih dua bulan tidak mengadakan ibadah salat berjemaah, Masjid Al Hikmah menggelar lagi Salat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai SE Menteri Agama No 15 Tahun 2020, yang mengatur tentang panduan kegiatan ibadah di era menyambut new normal, di mana masyarakat akan kembali bisa menyelenggarakan ibadah di tempat layanan ibadah. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Suasana Salat Jumat di Masjid Al Hikmah dengan menerapkan physical distancing, di kawasan Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/6/2020). Usai kurang lebih dua bulan tidak mengadakan ibadah salat berjemaah, Masjid Al Hikmah menggelar lagi Salat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai SE Menteri Agama No 15 Tahun 2020, yang mengatur tentang panduan kegiatan ibadah di era menyambut new normal, di mana masyarakat akan kembali bisa menyelenggarakan ibadah di tempat layanan ibadah. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Kemudian, setiap orang yang beribadah ke masjid wajib memakai masker. Bahkan bagi kelompok berisiko seperti orang lanjut usia dan mereka yang memiliki banyak komorbid wajib menggunakan masker sesuai standar.

BERITA REKOMENDASI

Misalnya masker KN 95. Selain itu dipastikan para jamaah telah melakukan vaksinasi Covid-19 selain booster. Dan ini menjadi syarat wajib.

"Salat itu dua dosis wajib satu. Bagi lansia dan komorbid, boster wajib. Kemudian masalah tidak brgejala dan kasus kontak harus discanning oleh pihak masjid," paparnya lagi.

Beberapa syarat dan mekanisme di atas, Dicky menyarankan agar MUI segera menyampaikan ini pada masyarakat.

Agar ibadah yang dijalankan di masjid termasuk berisiko rendah untuk tertular maupun menularkan.

"Nah ini perlu disiapkan dari sekarang mekanisme bagaimana," pungkasnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas