Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 di Jawa Bali Periode 22 Maret - 4 April 2022

Pemerintah memperpanjang PPKM mulai 22 Maret hingga 4 April 2022. Tidak ada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4. Ini daftarnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 di Jawa Bali Periode 22 Maret - 4 April 2022
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Ilustrasi jaga jarak - Pemerintah memperpanjang PPKM mulai 22 Maret hingga 4 April 2022. Tidak ada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4. Ini daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali mulai 22 Maret 2022 hingga 4 April 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahn 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Bioskop serta Mal di Daerah PPKM Level 1 Jawa-Bali Sudah Bisa Beroperasi 100 persen 

Dalam periode kali ini, sebanyak 6 daerah di dua provinsi menerapkan PPKM Level 1.

Selain itu, 83 daerah menerapkan PPKM Level 2.

PPKM Level 3 diterapkan oleh 29 daerah.

Sementara itu, tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4.

Berikut Tribunnews rangkum daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 1, 2 dan 3:

Berita Rekomendasi

Daerah PPKM Level 1

Kab Pangandaran di Jawa Barat, serta Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kab Tuban, Kab Mojokerto, dan Kab Lamongan di Jawa Timur.

Daerah PPKM Level 2

DKI Jakarta di Kab Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten di Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: MotoGP Mandalika Sukses, Ketua Komisi X DPR Sebut Sejarah Baik untuk Indonesia


Jawa Barat di Kab Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kab Tasikmalaya, Kab Sukabumi, Kab Purwakarta, Kab Majalengka, Kota Depok, Kab Karawang, Kab Indramayu, Kab Cirebon, Kab Cianjur, Kab Ciamis, Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Subang, dan Kab Garut.

Kemudian di Jawa Tengah adalah Kab Tegal, Kab Rembang, Kab Purbalingga, Kab Pati, Kab Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kab Kendal, Kab Kebumen, Kab Cilacap, Kab Banyumas, Kab Semarang, Kab Pekalongan, Kab Jepara, Kab Grobogan, Kab Brebes, Kab Blora, dan Kab Demak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas