Jokowi Izinkan Masyarakat Mudik, Salat Tarawih, dan Hapus Karantina PPLN, Ini Syaratnya
Pemerintah memperbolehkan umat Muslim untuk melaksanakan mudik lebaran dan salat tarawih tahun ini.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan masyarakat melakukan mudik lebaran Idulfitri 2022.
Kendati demikian, Jokowi tetap memberikan syarat bagi pemudik, yakni telah menerima vaksinasi booster.
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi melalui keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan."
"Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat," kata Jokowi, Rabu (23/3/2022).
Jokowi menjelaskan sampai 22 Maret 2022 perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik.
Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah juga memutuskan mengambil beberapa langkah pelonggaran.
Izinkan Salat Tarawih di Masjid
Jokowi juga memberi izin bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah tarawih secara berjamaah di masjid, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Presiden menambahkan, untuk pejabat dan pegawai pemerintah dilarang melakukan buka puasa bersama dan juga open house.
Baca juga: Jokowi Larang Pejabat dan ASN Gelar Bukber dan Open House
Bulan Ramadan 1443 Hijriah akan dimulai pada awal April 2022.
Ini akan menjadi Ramadan ketiga sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Pada dua tahun sebelumnya, pemerintah sempat melarang masyarakat untuk mudik guna menekan penularan Covid-19.
Pemerintah juga pernah membatasi jumlah jemaah yang bisa beribadah di masjid
Hapus Karantina PPLN
Pelonggaran juga diberikan Jokowi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia.
Kini PPLN tidak lagi diwajibkan melakukan karantina.
Kendati demikian, pelaku perjalanan yang baru tiba dari luar negeri tetap diharuskan melakukan tes usap PCR saat tiba di Tanah Air.
"Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di seluruh bandara Indonesia tidak perlu pagi harus melewati karantina."
"Namun, pemerintah tetap mewajibkan untuk melakukan tes usap PCR," ucapnya.
Baca juga: Jokowi Sebut PPLN Tak Perlu Karantina Tapi Wajib Tes Swab PCR
Sebelumnya, penghapusan karantina bagi PPLN hanya berlaku di beberapa wilayah yakni Bali, Batam, dan Bintan.
Dilansir Kompas.com, Menteri Kesehatan Budi, Gunadi Sadikin, dalam rapat di DPR menyebut aturan karantina bagi PPLN saat ini sudah tak relevan.
Pasalnya, transmisi kasus dari luar negeri saat ini relatif jauh lebih kecil dari transmisi penularan dari dalam negeri.
Budi mengatakan, karantina bagi PPLN relevan diterapkan jika ada temuan varian baru Covid-19.
Baca juga: PPLN Masuk Lewat Bali, Batam, dan Bintan Bebas Karantina, Cek Aturan Prokes bagi WNI dan WNA
Sementara sejauh ini dia mengungkap bahwa Indonesia masih bertahan di tengah laju varian baru dari luar.
"Itu memang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, jadi nanti akan dijalankan karena memang yang masuk dari luar yang positif sudah jauh lebih kecil dibandingkan yang dalam negeri. Jadi konsep karantinanya juga jadi enggak terlalu relevan," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Selain itu, kebijakan karantina juga relevan apabila belum terdapat kasus Covid-19 di Indonesia seperti yang terjadi pada awal pandemi tahun 2020 lalu.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)