Bagaimana Aturan Mudik bagi Warga yang Belum Vaksin Booster? Ini Kata Menkes
Bagaimana aturan bagi masyarakat yang belum vaksin booster? Simak penjelasan Menkes berikut ini.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum atau beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik (dosis vaksin) selengkapnya," lanjut dia.
Budi pun menjelaskan alasan vaksinasi dosis lengkap hingga booster jadi syarat mudik lebaran.
Vaksinasi diwajibkan karena mengingat potensi dampak penularan bagi kelompok lansia yang akan dikunjungi kerabat saat Lebaran.
Baca juga: Bantu Pemerintah, Layanan Kesehatan Digital Beri Vaksin Covid-19 ke 15 Ribu Warga
Hal tersebut akan meminimalisir dampak penularan Covid-19.
"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya."
"Karena itu (Presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," kata Budi.
Budi mengingatkan Covid-19 beresiko kematian yang tinggi pada kelompok lansia dan orang yang belum vaksinasi dua dosis.
Baca juga: Covid-19 di Indonesia Terkendali, Menkes Singgung Soal Super Immunity
Ia pun mencontohkan situasi Covid-19 di negara Hong Kong.
"Lansia mereka (warga Hong Kong) itu vaksinasi dua dosisnya rendah sekali."
"Data rumah sakit di Hong Kong, yang kematiannya tinggi, 90 persen adalah orang tidak lengkap vaksinasi."
"Sesudah kita lihat, ternyata kematian terjadi di orang tua, dan tidak lengkap vaksinasi. Dua indikasi tersebut menjadi kunci kritis," tutur Budi.
Adapun aturan soal mudik lebaran bakal diatur lebih lanjut dalam SE Kemenhub dan Satgas Covid-19.
Cara Mendapat Vaksin Booster
Diketahui, vaksin booster diberikan untuk seluruh masyarakat Indonesia secara gratis.