Bagaimana Aturan Mudik bagi Warga yang Belum Vaksin Booster? Ini Kata Menkes
Bagaimana aturan bagi masyarakat yang belum vaksin booster? Simak penjelasan Menkes berikut ini.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran pada tahun ini.
Pelonggaran aktivitas itu diberikan seiring perkembangan situasi Covid-19 yang semakin membaik.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat di Jepang Dijadwalkan Mei 2022
Jokowi menyebut masyarakat yang mudik harus sudah divaksinasi lengkap atau booster, serta menjaga protokol kesehatan.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat" kata Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat.
Lantas bagaimana dengan pemudik yang baru divaksin sekali atau belum divaksin booster?
Secara terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan masyarakat yang belum menerima vaksin booster tetap bisa mudik.
Dikatakannya, pemudik yang belum vaksin booster harus melampirkan bukti negatif tes Covid-19.
Baca juga: Mudik Lebaran Diizinkan, Kemenhub Siap Terbitkan SE Pengaturan Perjalanan Mudik Tahun 2022
Sementara, masyarakat yang sudah vaksin booster tak perlu membawa tes negatif Covid-19.
"Kalau belum booster (vaksinasi dua dosis), harus tes antigen."
"Kalau dia baru satu kali vaksinasi, dia harus tetap tes PCR," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes, Rabu (23/3/2022).
Kendati diperbolehkan, kata Budi, masyarakat tetap akan diminta melengkapi dosis vaksinnya hingga booster.
Nantinya, Kemenkes bakal berkerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk menyediakan posko vaksinasi gratis.
Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022, Terapkan Protokol Kesehatan dan Harus Sudah Vaksin Booster
Layanan vaksinasi tersebut akan ada di fasilitas umum maupun titik pos mudik.