Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Aturan Mudik bagi Warga yang Belum Vaksin Booster? Ini Kata Menkes

Bagaimana aturan bagi masyarakat yang belum vaksin booster? Simak penjelasan Menkes berikut ini.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Bagaimana Aturan Mudik bagi Warga yang Belum Vaksin Booster? Ini Kata Menkes
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
(ILUSTRASI MUDIK LEBARAN) Sejumlah pemudik bersiap naik kereta api Kutojaya Selatan tujuan Kutoarjo dan Kahuripan tujuan Blitar yang akan berangkat pukul 22.05 dan 23.10 WIB, di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/5/2021). - Bagaimana aturan bagi masyarakat yang belum vaksin booster? Simak penjelasan Menkes berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran pada tahun ini.

Pelonggaran aktivitas itu diberikan seiring perkembangan situasi Covid-19 yang semakin membaik.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat di Jepang Dijadwalkan Mei 2022

Jokowi menyebut masyarakat yang mudik harus sudah divaksinasi lengkap atau booster, serta menjaga protokol kesehatan.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat" kata Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat.

Lantas bagaimana dengan pemudik yang baru divaksin sekali atau belum divaksin booster?

Secara terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan masyarakat yang belum menerima vaksin booster tetap bisa mudik.

Berita Rekomendasi

Dikatakannya, pemudik yang belum vaksin booster harus melampirkan bukti negatif tes Covid-19.

Baca juga: Mudik Lebaran Diizinkan, Kemenhub Siap Terbitkan SE Pengaturan Perjalanan Mudik Tahun 2022

Sementara, masyarakat yang sudah vaksin booster tak perlu membawa tes negatif Covid-19.

"Kalau belum booster (vaksinasi dua dosis), harus tes antigen."

"Kalau dia baru satu kali vaksinasi, dia harus tetap tes PCR," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes, Rabu (23/3/2022).

Kendati diperbolehkan, kata Budi, masyarakat tetap akan diminta melengkapi dosis vaksinnya hingga booster.


Nantinya, Kemenkes bakal berkerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk menyediakan posko vaksinasi gratis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes, Rabu (23/3/2022).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes, Rabu (23/3/2022). (Tangkapan Layar Youtube Kemenkes)

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022, Terapkan Protokol Kesehatan dan Harus Sudah Vaksin Booster

Layanan vaksinasi tersebut akan ada di fasilitas umum maupun titik pos mudik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas