Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Ungkap Alasan Vaksinasi Dosis Lengkap dan Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran

Menkes Budi Gunadi Sadikin beberkan alasan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan booster jadi syarat warga boleh mudik lebaran.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Menkes Ungkap Alasan Vaksinasi Dosis Lengkap dan Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga mengikuti vaksinasi Covid-19 booster gratis di Gerai Vaksinasi Presisi, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/3/2022). Kegiatan vaksinasi booster tersebut diinisiasi oleh Polsek Menteng bersama tiga pilar menggunakan jenis vaksin AstraZeneca dengan kuota 100 dosis per hari. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Syarat Penerima Vaksin Booster

1. Masyarakat berusia di atas 18 tahun

2. Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan

3. Diprioritaskan pada Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi > 70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2

4. Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

Berita Rekomendasi

Pemberian Vaksin Booster

1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.

2. Penyuntikan half dose (setengah dosis) dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

3. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

1. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil untuk dosis 1 dan 2 adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

2. Pemberian dosis ke-1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Devi Rahma)

Baca berita soal virus Corona dan Lebaran 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas