Soal Aturan Karantina Bagi PPLN, Panglima Kogasgabpad Lakukan Penyesuaian Operasional RSDC
Sedang melakukan penyesuaian terkait operasional Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pangdam Jaya sekaligus Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Mayjen TNI Untung Budiharto mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian terkait operasional Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Untung menyusul adanya aturan baru bagi yang baru tiba di Indonesia.
Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 23 Maret 2022 dijelaskan PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR maka tidak perlu melakukan karantina.
Menyikapi hal tersebut, nantinya, kata Untung, kegiatan penanganan covid-19 di Jakarta akan difokuskan di Rumah Sakit RSDC Wisma Atlet Kemayoran.
Baca juga: Aturan Terbaru, PPLN yang Sudah Vaksin Lengkap dan Negatif Covid-19 Bebas Karantina
"Kita sekarang sedang melakukan penyesuaian sesuai dengan perintah pimpinan, kegiatan nanti fokus di RSDC Kemayoran," kata Untung ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (25/3/2022).
Sementara itu, sejumlah fasilitas penanganan Covid-19 lainnya di Jakarta akan disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 setelah Hari Raya Idul Fitri.
Fasilitas tersebut di antaranya RSDC Wisma Atlet Pademangan, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
"Tidak serta merta kita tutup. Hanya petugasnya kita rasionalkan sesuai kebutuhan," kata Untung.
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menghapus kewajiban karantina di masa pandemi Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia.
Baca juga: Karantina Tak Lagi Diberlakukan Bagi PPLN, Pakar Epidemiologi Berikan Tanggapan
Kebijakan baru itu dibuat seiring dengan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang makin membaik.
"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina," kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3/2022).
Kendati kewajiban karantina dihapuskan, kata Jokowi, pelaku perjalanan yang baru tiba dari luar negeri tetap diharuskan melakukan tes usap PCR saat tiba di Tanah Air.
"Kalau tes PCR negatif, silakan langsung keluar dan bisa aktivitas. Kalau PCR positif, akan ditangani oleh satgas Covid-19," imbuh Jokowi.
Sebelumnya penghapusan karantina bagi PPLN hanya berlaku di beberapa wilayah yakni Bali, Batam, dan Bintan.
Baca juga: Menparekraf: Kebijakan Tanpa Karantina untuk PPLN Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat di DPR menyebut aturan karantina bagi PPLN saat ini sudah tak relevan.
Pasalnya, transmisi kasus dari luar negeri saat ini relatif jauh lebih kecil dari transmisi penularan dari dalam negeri.
Budi mengatakan, karantina bagi PPLN relevan diterapkan jika ada temuan varian baru Covid-19.
Sementara sejauh ini dia mengungkap bahwa Indonesia masih bertahan di tengah laju varian baru dari luar.
"Kayaknya kemarin kita tahan. Dan kalau kita kasus masih 0. Tapi kalau kita tinggi yang masuk dikit jadi karantina enggak relevan," kata dia.