Syarat Vaksinasi Booster Dianggap Persulit Mudik Lebaran, Kemenkes: Untuk Berikan Proteksi Lebih
Kemenkes menyatakan adanya syarat vaksinasi booster agar bisa mudik lebaran bukan untuk mempersulit masyarakat. Namun agar memberikan proteksi lebih.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, syarat telah melakukan vaksinasi booster bukan untuk mempersulit masyarakat dalam melakukan mudik Lebaran 2022.
Dirinya menyatakan, vaksinasi booster ini dilakukan agar memberikan proteksi lebih bagi masyarakat karena adanya mobilitas besar saat mudik Lebaran tahun ini.
“Justru untuk memberikan proteksi lebih. Proteksi mungkin cukup untuk saat ini tapi kita ingin lebih, kenapa? Karena risiko tadi mobilitasnya besar,” tutur Nadia dalam diskusi virtual pada Sabtu (26/3/2022) dikutip dari Kompas.com.
Ia juga mengungkapkan, masyarakat yang melakukan mudik Lebaran diantaranya pasti memiliki penyakit penyerta (komorbid).
Baca juga: Satgas Covid-19 Ungkap Alasan Pemerintah Perbolehkan Mudik
Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Kaji Ulang Aturan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran
Sehingga, menurutnya, vaksinasi booster diperlukan untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19.
“Karena bisa saja pemudik kita tahu komorbid itu juga ada misalnya orang darah tinggi usia 40 (tahun) seperti itu, nah itu yang kita jaga juga,” katanya.
Di sisi lain Nadia mengaku, pemerintah terus melakukan edukasi ke masyarakat agar melindungi diri dari penularan Covid-19 dengan melakukan vaksinasi dan displin menjalankan protokol kesehatan.
“Edukasi tersu menerus ya, kemudian imbauan termasuk kalau kita mau mudik kita sampaikan sebagai bagian dari edukasi untuk melindungi orang yang akan kita kunjungi,” tuturnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin melakukan konferensi pers secara virtual bertajuk “Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri” kemarin, Rabu (23/3/2022) di kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI.
Dalam konferensi persnya, Budi mengatakan terkait syarat bagi warga yang ingin melakukan mudik tetapi belum divaksinasi booster.
Dirinya mengungkapkan bagi warga telah mendapat vaksin kedua tetapi belum melakukan vaksinasi booster maka diwajibkan tes rapid antigen.
Selanjutnya bagi masyarakat yang baru memperoleh vaksin pertama maka diwajibkan melakukan tes RT-PCR.
“Kalau dia baru vaksinasinya dua kali, harus tes antigen. Tapi kalau dia baru satu kali vaksinasi, dia harus tesnya PCR,” ujarnya.
Namun, Budi juga menjelaskan bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi booster maka pihaknya akan menyediakan tempat-tempat vaksinasi di fasilitas angkutan umum.
“Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum dan beberapa pos-pos di mana masyarakat bisa langsung disuntik booster sebelum mudik,” jelas Budi.
Baca juga: Wakil Presiden Maaruf Amin Usulkan Booster Jadi Syarat Mudik, Begini Tanggapan Pakar Epidemiologi
Selain itu, kata Budi, bagi masyarakat yang belum menerima vaksinasi kedua, maka akan disediakan fasilitas-fasilitas di angkutan umum dan untuk pengendara kendaraan pribadi juga akan disediakan pos-pos penyuntikan vaksin.
“Ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, kalau mau ingin naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya disana,” jelasnya.
Selain itu, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya sejumlah pelonggaran saat bulan Ramadhan dan Lebaran 2022.
Jokowi mengatakan untuk tahun ini, umat Islam diperbolehkan salat Tarawih berjamaah di masjid.
Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran.
Hal ini, kata Jokowi, dikarenakan situasi pandemi Covid-19 terus membaik.
“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik.”
“Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujarnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/3/2022).
Jokowi juga menambahkan situasi yang membaik ini, juga akan membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Namun, kata Jokowi, meskipun masyarakat diperbolehkan untuk mudik Lebaran tetapi untuk pejabat dan pegawai pemerintah masih dilarang untuk melakukan buka puasa bersama dan open house.
Dirinya juga menambahkan keterangan aturan pelonggaran bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia.
Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022, Pemudik yang Belum Vaksinasi Booster Wajib Tes Antigen/PCR
Saat ini, kata Jokowi, PPLN tidak perlu lagi harus melewati karantina ketika tiba di Indonesia.
Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR.
“Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” tutur Jokowi.
Di akhir konferensi pers, Jokowi meminta kepada semua pihak untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel lain terkait Mudik 2022