Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karantina Tidak Wajib Bagi PPLN, Tapi Harus Penuhi Syarat Negatif PCR hingga Wajib Vaksin Lengkap

Aturan terkait upaya menekan penularan covid-19 dibuat berdasarkan situasi yang ada di Indonesia, termasuk untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN)

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Karantina Tidak Wajib Bagi PPLN, Tapi Harus Penuhi Syarat Negatif PCR hingga Wajib Vaksin Lengkap
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICNSAH
PENUMPANG BANDARA SOETTA - Penumpang pesawat melewati pintu keluar kedatangan luar negeri, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang setiba di tanah air dari luar negeri, Senin (28/3/2022). Pemerintah telah mencabut aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, hal ini dilakukan ketika capaian vaksinasi Covid-19 tinggi dan kondisi pandemi mulai membaik, sehingga setiap orang yang masuk ke Indonesia bisa langsung beraktifitas. WARTA KOTA/NUR ICNSAH 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah mengklaim selalu melakukan monitoring secara berkala selama pandemi covid.-19. Kebijakan akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro.

Aturan terkait upaya menekan laju penularan covid-19 dibuat berdasarkan situasi yang ada di Indonesia, termasuk untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Baca juga: Kedatangan PPLN di Bandara Soetta dan Ngurah Rai Meningkat Sejak Diberlakukan Bebas Karantina

Baca juga: Aturan Terbaru, PPLN yang Sudah Vaksin Lengkap dan Negatif Covid-19 Bebas Karantina

"Nah saat ini terkait dengan perjalanan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini pemerintah melakukan pembaharuan. Kondisi Indonesia yang semakin membaik ini, ada pelonggaran," ungkap Reisa pada siaran Radio RRI, Senin (28/3/2022).

Pertama, PPLN masuk indonesia tidak perlu karantina. Asal memenuhi beberapa syarat.

Syarat ini berdasarkan pada Surat Edaran Kasatgas No 15 tahun 2022.

Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro
Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro (IST)
Berita Rekomendasi

Pertama, PPLN sudah menerima vaksin dosis dua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Kedua, menunjukkan hasil PCR negatif dari negara asal berkunjung maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, mendapatkan hasil negatif tes ulang PCR saat kedatangan. Bagi warga negara asing juga wajib melampirkan bukti kepemilikkan asuransi kesehatan.

"Tentunya ini baik untuk dirinya selama berwisata ke indonesia. Nah terakhir, meski ada pelonggaran, terkait karantina, tetap menerapkan protokol ketat. Bukan dengan pelonggaran, masker ikut longgar," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas