Karantina Tidak Wajib Bagi PPLN, Tapi Harus Penuhi Syarat Negatif PCR hingga Wajib Vaksin Lengkap
Aturan terkait upaya menekan penularan covid-19 dibuat berdasarkan situasi yang ada di Indonesia, termasuk untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN)
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah mengklaim selalu melakukan monitoring secara berkala selama pandemi covid.-19. Kebijakan akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro.
Aturan terkait upaya menekan laju penularan covid-19 dibuat berdasarkan situasi yang ada di Indonesia, termasuk untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Baca juga: Kedatangan PPLN di Bandara Soetta dan Ngurah Rai Meningkat Sejak Diberlakukan Bebas Karantina
Baca juga: Aturan Terbaru, PPLN yang Sudah Vaksin Lengkap dan Negatif Covid-19 Bebas Karantina
"Nah saat ini terkait dengan perjalanan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini pemerintah melakukan pembaharuan. Kondisi Indonesia yang semakin membaik ini, ada pelonggaran," ungkap Reisa pada siaran Radio RRI, Senin (28/3/2022).
Pertama, PPLN masuk indonesia tidak perlu karantina. Asal memenuhi beberapa syarat.
Syarat ini berdasarkan pada Surat Edaran Kasatgas No 15 tahun 2022.
Pertama, PPLN sudah menerima vaksin dosis dua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Kedua, menunjukkan hasil PCR negatif dari negara asal berkunjung maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, mendapatkan hasil negatif tes ulang PCR saat kedatangan. Bagi warga negara asing juga wajib melampirkan bukti kepemilikkan asuransi kesehatan.
"Tentunya ini baik untuk dirinya selama berwisata ke indonesia. Nah terakhir, meski ada pelonggaran, terkait karantina, tetap menerapkan protokol ketat. Bukan dengan pelonggaran, masker ikut longgar," pungkasnya.