Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Booster saat Mudik? Kemenhub Sediakan Fasilitas Vaksinasi di Bandara hingga Terminal

Nantinya, seluruh petugas penyedia jasa transportasi juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Belum Booster saat Mudik? Kemenhub Sediakan Fasilitas Vaksinasi di Bandara hingga Terminal
istimewa
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan aspek keselamatan harus tetap terjaga menghadapi tren penerbangan yang kembali meningkat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melalui berbagai stakeholders penyedia jasa transportasi akan mendukung animo masyarakat dalam melakukan mudik dengan beragam fasilitas termasuk fasilitas vaksinasi.

"Kami akan menyediakan fasilitas vaksinasi di bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api," kata Menteri Perhubungan Ir. Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022) malam.

Nantinya, seluruh petugas penyedia jasa transportasi juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 1 April 2022: 23.014.251 Orang Sudah Terima Booster

"Kementerian Perhubungan juga melakukan koordinasi, simulasi bersama Polri dan berbagai stakeholders dalam pemantauan arus mudik, khususnya sekaligus mengedukasi masyarakat dalam melakukan vaksinasi sampai dosis ketiga dan tertib protokol kesehatan serta mobilitas yang aman," ungkap Budi.

Untuk pemantauan para pemudik yang melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, akan dilakukan pemeriksaan secara acak atau random pada beberapa tempat tertentu agar pengguna kendaraan pribadi dapat tetap disiplin dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Kami akan melakukan random checking dan sampling di beberapa tempat bagi pemudik dengan kendaraan pribadi, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk konsisten dengan aturan yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Melalui aturan dan dukungan fasilitas untuk keamanan para pemudik, masyarakat diimbau untuk tetap patuh menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.

Ia menjelaskan, aturan wajib booster saat mudik berlaku untuk perjalanan dengan semua jenis moda transportasi.

"Aturan dari Satgas Nasional ini berlaku untuk jenis moda transportasi perjalanan darat, laut dan udara," jelas Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas