Mudik Lebaran Diperbolehkan, Jokowi Ingatkan Masyarakat Segera Lengkapi Vaksin Covid-19
Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melalukan perjalanan mudik Lebaran ke kampung halaman, Jokowi ingatkan segera vaksinasi Covid-19 lengkap.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Namun, masyarakat diimbau untuk tetap disiplin menjalan protokol kesehatan.
Selain itu, masyarakat juga diminta melengkapi vaksinasi dosis pertama, kedua, dan ketiga atau booster.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta agar masyarakat segera melakukan vaksinasi Covid-19.
Mengingat, kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai dan terkendali.
Baca juga: Meski Awal Ramadan Berbeda, MUI Meyakini Idul Fitri 2022 Berpotensi Sama
“Meskipun masih dalam suasana pandemi, alhamdulillah berkat kerja keras kita semua, kasus Covid-19 di negara kita dapat dikendalikan.”
“Sehingga bulan Ramadan tahun ini, umat muslim bisa melaksanakan ibadah salat wajib dan ibadah salat Tarawih berjamaah di Masjid,” ucap Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (3/4/2022).
“Menjelang Idul Fitri nanti, bagi Bapak, Ibu, Saudara-saudara sekalian yang ingin mudik juga diperbolehkan sehingga bisa berkumpul kembali bersama orang tua sanak saudara dan keluarga tercinta di kampung halaman,” imbuhnya.
Namun, kata Jokowi, warga harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan melengkapi vaksinasi Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Jadi, bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis vaksin atau belum mendapatkan vaksin booster agar segera melengkapi,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan 1443 Hijriah bagi umat Islam di Indonesia.
“Selamat menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Mari kita jadikan momentum Ramadhan tahun ini untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita.”
“Semoga Allah SWT, senantiasa melindungi bangsa Indonesia,” lanjut Jokowi.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag RI) telah mengumumkan hasil Sidang Isbat (penetapan) awal puasa Ramadan 1443 H yang digelar pada Jumat (1/4/2021) kemarin.
Berdasarkan hasil Sidang Isbat, awal Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 3 April 2022.
Penetapan ini disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenag RI, Jumat (1/4/2022).
"Berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk, akan tetapi belum memenuhi kriteria mabibs baru, yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat, serta laporan rukhiyatul hilal."
"Secara mufakat bahwa 1 Ramadan 1443 H jatuh pada hari Ahad, 3 April 2022 M," kata Yaqut Cholil Qoumas.
Jadwal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha 2022 menurut Muhammadiyah
Berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2022, berikut jadwal Ramadhan 2022, Idul Fitri hingga Idul Adha:
- 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada hari Sabtu Pon, 2 April 2022 M
- 1 Syawal 1443 H atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada hari Senin Pon, 2 Mei 2022 M
- 1 Zulhijah 1443 H jatuh pada hari Kamis Pahing, 30 Juni 2022 M
- Hari Arafah (9 Zulhijah 1443 H) jatuh pada hari Jumat Kliwon, 8 Juli 2002 M
- Idul Adha (10 Zulhijah 1443 H) jatuh pada hari Sabtu Legi, 9 Juli 2022 M
Baca juga: Pemerintah Pastikan Stok BBM Aman Selama Ramadan
Umat Muslim yang Sedang Berpuasa di Bulan Ramadan Diperbolehkan Ikut Vaksinasi Covid-19
Diberitakan Tribunnews.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa pada 16 Maret lalu.
MUI mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa, sebagaimana dilansir oleh Mui.or.id.
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," demikian penjelasan MUI.
Berikut ini adalah rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa:
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Penjelasan MUI Banten
Ketua Umum MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani, menjelaskan bagi umat muslim yang sedang berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi.
"Dalam hal vaksin, melakukan vaksinasi di bulan Ramadan itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa," katanya saat di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).
Dikatakan, anjuran tersebut berdasarkan Fatma MUI nomor 13 tahun 2021.
Dalam fatwa tersebut, pelaksanaan vaksinasi diperbolehkan di hari-hari puasa.
"Karena yang membatalkan puasa itu adalah masuknya sesuatu ke 9 lubang. Sementara vaksin bukan masuk ke 9 lubang, maka boleh-boleh saja," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rina Ayu/Farrah Putri)
Simak berita lainnya terkait Ramadan 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.