Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Daerah Status Level 1 Bertambah: Ada 29 Kabupaten/Kota

PPKM Jawa Bali diperpanjangs sampai 9 Mei 2022, wilayah berstatus level 1 semakin bertambah: ada 29 kabupaten/kota. Berikut daftarnya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Nuryanti
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Daerah Status Level 1 Bertambah: Ada 29 Kabupaten/Kota
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga beraktivitas di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2022). Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 3 pekan yang akan datang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 3 pekan yang akan datang.

Diperpanjang mulai hari ini, Selasa (19/4/2022) hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Periode PPKM ini hanya terdapat perubahan pada jumlah wilayah di setiap level hingga waktu operasional pusat perbelanjaan.

Baca juga: Menkes: Kadar Antibodi yang Dimiliki Masyarakat Tinggi, Kurangi Resiko Masuk RS hingga Kematian

Hal itu disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal ZA.

"Perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap Level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM," ujar Syafrizal, Selasa (19/4/2022), dilansir Kompas.com.

Kabar baiknya, Syafrizal menyebut, daerah yang masuk PPKM level 1 semakin banyak.

Di periode sebelumnya ada 20 kabupaten/kota, pekan ini menjadi 29 kabupaten kota.

Berita Rekomendasi

Hal ini berdampak pula pada menurunnya jumlah daerah PPKM level 2 dan 3.

Adapun aturan perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 tahun 2022.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Anak Usia 6-17 Tahun Mudik Tanpa Tes Covid-19

Baca juga: Menteri Kesehatan: Hampir 200 Juta Masyarakat Telah Suntik Vaksinasi Covid-19 

Berikut daftar kabupaten/kota PPKM level 1, dikutip dari Inmendagri:

Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut.

Jawa Tengah

Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.

Jawa Timur

Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Penanganan Covid-19 Membaik, Kepala BIN Bicara Soal Pemulihan Ekonomi dan Stabilitas Sosial Politik

Baca juga: Jokowi Izinkan Anak di Bawah 18 Tahun Mudik Tanpa Tes Covid-19, Harus Sudah Vaksinasi Dosis Kedua

Baca juga: Covid-19 Masih Mengancam, Pakar Epidemiologi Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi Mudik dan Arus Balik

Kini, jumlah daerah PPKM level 2 sebanyak 97 kabupaten/kota yang sebelumnya berjumlah 99 kabupaten/kota.

Kemudian, wilayah PPKM level 3 kini hanya berjumlah 2 kabupaten/kota yang sebelumnya ada 9 wilayah.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Kompas.com/Dian Erika)

Baca berita soal virus corona lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas