Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebaran Kasus Aktif Covid-19 Jumat 22 April 2022: Jawa Barat Tertinggi, Disusul Jawa Tengah

Berikut sebaran kasus aktif Covid-19 di 34 provinsi di Indonesia, Jumat (22/4/2022).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Sebaran Kasus Aktif Covid-19 Jumat 22 April 2022: Jawa Barat Tertinggi, Disusul Jawa Tengah
Freepik
Update Covid-19 Indonesia: Sebaran Kasus Aktif Covid-19 Jumat 22 April 2022. 

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial review Perpres No. 99/2020 tentang keharusan pemberian vaksin Covid-19 yang halal bagi warga muslim.

Adapun permohonan hak uji materil itu diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).

"Saya tentu saja meminta, berharap kepada pemerintah untuk segera melakukan konsolidasi atau rapat terkait dengan hal tersebut," kata Puan di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Puan mengingatkan putusan MA itu tak merugikan masyarakat.

Baca juga: UPDATE Corona Indonesia Jumat, 22 April 2022: Tambah 651 Kasus, 10.808 Sembuh, dan 25 Meninggal

Selain itu, pemerintah diminta mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan MA itu.

"Segera diambil langkah-langkah tindak lanjut oleh pemerintah untuk mensosialisasikan dan melaksanakan hal tersebut," ucap Puan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait vaksin halal.

BERITA REKOMENDASI

YKMI mengajukan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 14 April 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona 22 April 2022: Tambah 651 Kasus Baru, Total 6.043.246 Positif

Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota.

"Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia'," demikian bunyi putusan MA itu.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/chaerul umam)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas