Penuhi Putusan MA soal Vaksin Halal, Sinovac Akan Digunakan sebagai Booster
Kemenkes menghormati putusan MA atas rekomendasi penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Karena itu vaksin Sinovac akan jadi booster
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
Untuk itu, ke depan vaksin Sinovac akan menjadi vaksin booster agar masyarakat lebih merasa nyaman perihal kehalalannya.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 di Kampung Halaman, Wamenag Minta Pemudik Segera Booster
Baca juga: Soal Putusan MA, Ketua DPD Beri Saran Pemerintah Penuhi Kualifikasi Vaksin Halal
“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” katanya pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Ia memaparkan, pemerintah telah menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.
6 regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka menyegerakan kecukupan stok vaksin untuk bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Baca juga: Panja Vaksin Pertanyakan Kemampuan Produksi Sinovac
Baca juga: Tiga Jenis Vaksin Ini Diklaim Mampu Meningkatkan Antibodi Penerima Dua Dosis Sinovac
Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.
Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.
“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid- 19 dapat terkendali hingga saat ini,” ucap Nadia.