Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Dinilai Tidak Menyiapkan Langkah Strategis Terkait Putusan MA Mengenai Vaksin

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menilai Pemerintah tidak menyiapkan langkah strategis mengenai penyediaan vaksin halal sesuai putusan Mahkama

Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Dinilai Tidak Menyiapkan Langkah Strategis Terkait Putusan MA Mengenai Vaksin
tangkap layar zoom
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menilai Pemerintah tidak menyiapkan langkah strategis mengenai penyediaan vaksin halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

YKMI telah melayangkan somasi kepada Pemerintah sejak sepekan lalu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.

Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan mengatakan pemerintah tampaknya betul-betul mengabaikan amar putusan MA meskipun pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada Pemerintah.

“Setelah diamati, ternyata pemerintah memang tampak mengabaikan putusan tersebut. Maka YKMI mengambil langkah somasi tersebut,” ungkapnya, Senin (9/5/2022).

Bukan hanya itu, Ahmad Himawan menyebut Pemerintah tidak menyiapkan langkah strategis untuk melaksanakan putusan MA tersebut.

Baca juga: YKMI: Putusan MA Terkait Vaksin Halal Bukan Rekomendasi

“Indikasinya adalah pemerintah tidak melaksanakan langkah-langkah strategis. Pemerintah tidak juga memasukkan seluruh jenis vaksin halal yang direkomendasikan saat ini,” lanjutnya.

Ahmad Himawan mewanti-wanti Pemerintah membawa urusan tersebut ke Mahkamah Internasional apabila putusan MA masih tidak dijalankan dengan baik

Berita Rekomendasi

Pakar Hukum Pidana, Prof. Syaiful Bakhri menambahkan jika pemerintah tidak menjalankan putusan MA yang mengabulkan Judicial Review yang diajukan oleh YKMI tersebut, maka pemerintah atau Kemenkes telah melakukan pelanggaran hukum.

“Maka sejak keluarnya putusan MA tersebut, Pemerintah berkewajiban untuk melakukan putusan itu. Semua vaksin harus halal. Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal berarti kan melanggar hukum,” ucapnya ketika dihubungi wartawan, Ahad (8/5).

Sementara, somasi yang dilayangkan YKMI merupakan sebuah peringatan karena Pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.

“Artinya sebuah peringatan agar Kementerian Kesehatan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal yang diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Tanggapan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi sebelumnya mengatakan, pihaknya membuka peluang vaksin Sinovac dapat menjadi booster agar masyarakat lebih merasa nyaman perihal kehalalannya.

"Saat ini kami menghormati putusan Mahkamah Agung nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Untuk itu tentunya masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac kami membuka peluang tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).

Ia mengutarakan, dalam kondisi darurat seperti keterbatasan jumlah kuota vaksin yang tersedia, maka vaksin yang ada menjadi yang terbaik sebagai upaya pencegahan Covid-19.

"Kita selalu ingat vaksin yang baik adalah vaksin yang tersedia tentunya untuk menyelamatkan jiwa kita dan keluarga kita. Kita selalu ingat apa yang terjadi pada saat varian delta dan kita selalu berharap kejadian tersebut akan menjadi pembelajaran untuk kita dan tidak akan terulang untuk kedua kalinya," imbuh perempuan berhijab ini.

Menurut Nadia, deretan vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya. Seperti Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Maroko dan lainnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas