PPKM Jawa-Bali Tetap Diperpanjang Meski Kasus Covid-19 Alami Penurunan hingga 99 Persen
Berikut penjelasan Menko Marves terkait PPKM Jawa-Bali diperpanjang meski kasus Covid-19 mengalami penurunan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan evaluasi terbaru mengenai kasus Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Menurut Luhut, kasus Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan yang signifikan.
Bahkan, tren penurunan kasus Covid-19 di Jawa-Bali mencapai 99 persen.
"Secara khusus untuk wilayah Jawa dan Bali, perkembangan pandemi juga terus menunjukan tren penurunan yang sangat signifikan dalam semua aspek."
"Seperti kasus konfirmasi, rawat inap rumah sakit hingga tingkat kematian di hampir seluruh provinsi Jawa dan Bali."
"Seluruh provinsi di Jawa Bali hingga hari ini mengalami penurunan kasus mencapai 99 persen dibandingkan puncak kasus Omicron beberapa waktu yang lalu," kata Luhut, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Senin (9/5/2022).
Untuk itu, langkah-langkah untuk merelaksasikan PPKM akan terus dilakukan pemerintah.
Namun, proses tersebut akan berjalan secara bertahap.
"Seiring dengan semakin terkendalinya kasus Covid-19, langkah-langkah relaksasi PPKM akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut," lanjut Luhut.
Di sisi lain, Luhut juga menyampaikan situasi Covid-19 yang membaik ini terjadi berkat langkah pengendalian masyarakat yang efektif.
Juga, berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia hingga 5,01 persen.
Baca juga: Luhut Sebut Mudik Idul Fitri 2022 Berjalan Sukses
Baca juga: Luhut: Pandemi COVID-19 di Tengah Momen Idul Fitri Terkendali
"Kinerja pertumbuhan ekonomi Q1 tetap pada posisi yang kuat, tumbuh 5,01 persen, didukung oleh kinerja konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor yang solid meski dihadapkan pada tekanan varian Omicron."
"Angka ini relatif baik dibandingkan dengan negara-negara dunia," jelas Luhut.
Lantas, bagaimana dengan aturan PPKM selanjutnya?