PPKM Jawa-Bali Tetap Diperpanjang Meski Kasus Covid-19 Alami Penurunan hingga 99 Persen
Berikut penjelasan Menko Marves terkait PPKM Jawa-Bali diperpanjang meski kasus Covid-19 mengalami penurunan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Luhut menuturkan, meski kasus Covid-19 mulai terkendali, pemerintah tetap mengimbau untuk terus taat pada protokol kesehatan.
Sehingga, pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali masih terus diperpanjang hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
"Pemerintah masih juga menegaskan, hingga hari ini masih terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang belum bisa ditentukan," ujar Luhut.
Vaksinasi Covid-19 Terus Digencarkan
Membaiknya kondisi pandemi Covid-19, kata Luhut, tidak mematahkan semangat pemerintah untuk menggencarkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan booster.
Pemerintah tetap mendorong penggunaan PeduliLindungi dan penggunaan masker di tempat publik.
Hal itu, dimaksudkan guna menanggulangi dampak buruk Covid-19.
Lebih lanjut, Luhut menambahkan, hingga 7 Mei 2022, tidak ada kabupaten/kota yang berada di level 4.
“Berdasarkan level asesmen yang dilakukan pemerintah hingga 7 Mei 2022, tidak ada kabuaten/kota yang berada di Level 4 lagi.”
Baca juga: 40 Juta Orang di Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Booster Covid-19
“Hanya saja, Kabupaten Pamekasan yang berada di level 3 akibat level vaksinasi yang belum memadai."
Terkait detail aturan PPKM Jawa-Bali, Luhut menyebut, akan dikeluarkan dalam aturan Inmendagri dalam waktu dekat.
Untuk itu, Menko Marves mengajak masyarakat untuk bersama menjaga momentum baik terkendalinnya Covid-19 di Indonesia.
“Peran masyarakat menjadi kunci utama keluarnya kita semua dari pendemi Covid-19.”
“Jangan sampai membuat terlena, pemerintah akan terus menjaga momentum baik ini dan berusaha terus menuntaskan pandemi Covid-19,” ungkap Luhut.
Baca juga: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Kini Cuma Tampung 3 Orang Pasien Corona
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.