Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi IX Ingatkan Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MA Mengenai Vaksin Halal

Kurniasih Mufidayati mengingatkan, Pemerintah agar melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022. 

Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota Komisi IX Ingatkan Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MA Mengenai Vaksin Halal
Istimewa
BIN Aceh menggelar vaksinasi Covid-19 menjelang hari raya Idul Fitri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan, Pemerintah agar melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022. 

Putusan tersebut terkait kewajiban pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi umat Islam.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin DPR RI ini meminta keseriusan pemerintah taat hukum dengan menyediakan vaksin Covid-19 halal bagi umat Islam di Indonesia. 




"Kita meminta Pemerintah melaksanakan putusan MA sebagai cerminan negara hukum dan pelaksanaan good governance," kata Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Anggota Fraksi PKS menyebut, pemerintah bisa memulai dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Kemudian ditindaklanjuti dengan revisi peraturan di bawahnya termasuk Keputusan Menteri Kesehatan. 

"Selain putusan hukum ini, Komisi IX sejak awal baik di panja maupun dalam berbagai kesempatan Rapat Kerja sudah menyampaikan tentang pentingnya vaksin halal Covid-19 ini. Jadi dorongan legislatif dan putusan dari lembaga yudikatif harus dilaksanakan oleh pemerintah dengan menyediakan vaksin halal yang cukup bagi umat Islam khususnya untuk booster maupun yang belum mendapat dosis pertama atau kedua," ungkap Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini.

BERITA TERKAIT

Penyediaan vaksin halal ini, papar Kurniasih, bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat yang enggan vaksin karena mempertanyakan atau memilih vaksin yang halal. 

Pada sisi lain, Kurniasih juga mendorong percepatan produksi vaksin Merah Putih, sebab vaksin ini adalah salah satu vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan fatwa halal MUI. 

Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Program Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua dan Booster Meski Pandemi Terus Membaik

"Jadi ini justru momentum untuk segera mempercepat produksi vaksin Merah Putih buatan anak bangsa. Selain kebutuhan untuk booster yang mendesak, vaksin Merah Putih juga sudah mendapat fatwa halal dari MUI jadi klop untuk segera menambah pasokan vaksin halal disamping yang sudah ada," ujar Kurniasih.

Kurniasih mengatakan pihaknya segera meminta Kemenkes untuk pelaksanaan hasil putusan MA tersebut dan menagihnya saat masa sidang sudah dimulai.

"Ini salah satu concern teman-teman di Komisi IX sejak awal, saat ada dorongan dengan putusan MA nanti kita kawal dan pertanyakan saat masa sidang dimulai usai reses. Harus ada progress dan tindakan nyata untuk penyediaan vaksin halal ini," sebut Kurniasih.

Tanggapan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi sebelumnya mengatakan, pihaknya membuka peluang vaksin Sinovac dapat menjadi booster agar masyarakat lebih merasa nyaman perihal kehalalannya.

"Saat ini kami menghormati putusan Mahkamah Agung nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Untuk itu tentunya masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac kami membuka peluang tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).

Ia mengutarakan, dalam kondisi darurat seperti keterbatasan jumlah kuota vaksin yang tersedia, maka vaksin yang ada menjadi yang terbaik sebagai upaya pencegahan Covid-19.

"Kita selalu ingat vaksin yang baik adalah vaksin yang tersedia tentunya untuk menyelamatkan jiwa kita dan keluarga kita. Kita selalu ingat apa yang terjadi pada saat varian delta dan kita selalu berharap kejadian tersebut akan menjadi pembelajaran untuk kita dan tidak akan terulang untuk kedua kalinya," imbuh perempuan berhijab ini.

Menurut Nadia, deretan vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya. Seperti Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Maroko dan lainnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas