Penjelasan Kemlu Soal Interoperabilitas Sertifikat Vaksin Covid-19 Indonesia dan Uni Eropa
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Uni Eropa meresmikan kerja sama saling pengakuan (interoperabilitas) sertifikat vaksinasi Covid-19.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Uni Eropa meresmikan kerja sama saling pengakuan (interoperabilitas) sertifikat vaksinasi Covid-19 yang masuk dalam PeduliLindungi dan EU Digital Covid Certificate (EU DCC), Kamis (12/5/2022).
Sekretaris Bidang Tim Percepatan Pemulihan Ekonomi (TPPE) Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), Lintang Paramitasari mengatakan Kemlu bersama Kemenkes telah bekerja sama dengan pemerintah Uni Eropa untuk saling mangakui sertifikat vaksin.
Khususnya yang terkandung dalam aplikasi PeduliLindungi dan juga dalam EU CDC.
"Dengan adanya saling pengakuan ini, akan memudahkan bagi para pelaku perjalanan luar negeri, baik itu pekerja migran Indonesia, wisatawan mancanegara, pelajar dan bisnis. Seandainya mereka akan pergi dari Indonesia ke Uni Eropa atau warga Uni Eropa untuk masuk ke Indonesia,," ujar Mita saat ditemui di Kantor Kemlu RI Jakarta, Kamis (15/5/2022).
Adanya aaling pengakuan ini, Uni Eropa mengesahkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayahnya.
Baca juga: Hari Perawat Internasional, Puan: Pandemi Covid-19 Jadi Evaluasi Pentingnya Investasi Keperawatan
Sehingga, QR code sertifikat internasional EU di PeduliLindungi dapat terbaca di Uni Eropa.
Warga Indonesia yang akan melancong ke Uni Eropa tidak perlu lagi mendaftarkan QR Code secara terpisah, begitu pun sebaliknya.
Dengan adanya saling pengakuan ini maka akan memudahkan bagi mereka yang ingin menunjukkan sertifikat vaksin.
WNI hanya tinggal menunjukkan aplikasi PeduliLindungi yang nanti akan ada mekanismenya untuk memilih menampilkan QR code tertentu.
QR code itu tinggal ditunjukkan kepada pihak Uni Eropa, dan sistem di Uni Eropa bisa langsung membaca data vaksinasi.
Baca juga: Ridwan Kamil: Pasien Covid-19 yang Dirawat di Jawa Barat Tinggal 0,8 Persen
Adapun ketentuan perjalanan internasional antara Uni Eropa dan Indonesia tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
Dengan pemberlakuan ini, sertifikat vaksinasi COVID-19 yang dikeluarkan oleh Pemri setara dengan yang dikeluarkan oleh Pemerintah UE sesuai dengan Regulasi (UE) 2021/953 yang memungkinkan untuk verifikasi keaslian, validitas, dan integritas sertifikat.
"QR code itu tinggal ditunjukkan kepada pihak EU, dan pihak EU bisa langsung bisa baca siapapun yang memegang sudah mendapatkan vaksin berapa kali dan sebagainya sesuai dengan pencatatan yang ada dalam PeduliLindungi," ujarnya
Kerja sama ini secara otomatis melibatkan 27 negara anggota Uni Eropa, yakni Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Irlandia, Italia, Jerman, Kroasia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Prancis, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.
Itu artinya, Indonesia telah bergabung dengan 40 negara lainnya yang sistem sertifikat vaksinnya telah diakui oleh UE.