Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Internasional Kian Aman, Sertifikat Vaksin Covid-19 Diakui Setiap Negara ASEAN

Pengembangan sertifikat Covid-19 dengan menggunakan standar digital dapat meminimalkan paparan virus termasuk juga memaksimalkan potensi perjalanan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perjalanan Internasional Kian Aman, Sertifikat Vaksin Covid-19 Diakui Setiap Negara ASEAN
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sertifikat vaksinasi Covid-19 diakui setiap negara anggota ASEAN.

Pengembangan sertifikat Covid-19 dengan menggunakan standar digital dapat meminimalkan paparan virus termasuk juga memaksimalkan potensi perjalanan internasional yang aman.

Hal ini dibahas dalam pertemuan menteri kesehatan se-ASEAN ke-15 (15th AHMM) di Hotel Conrad, Bali, Sabtu (14/5/2022).

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, implementasi verifikasi sertifikat vaksinasi Covid-19 akan dilakukan secara sukarela di masing-masing negara anggota ASEAN.

''Negara-negara anggota ASEAN dapat menggunakan mekanisme yang berlaku di masing-masing negara,'' kata dia dikutip Senin (16/5/2022).

Baca juga: Manfaatkan Libur Akhir Pekan, BIN Gelar Vaksinasi Sasar Wisatawan di Yogyakarta

Secara tidak langsung, sertifikat vaksinasi ini dapat membantu mendorong kegiatan ekonomi untuk memastikan kembalinya bisnis, termasuk pariwisata setelah pandemi.

Fungsi yang sama untuk memfasilitasi kemudahan perjalanan oleh warga ASEAN di kawasan ASEAN.

Berita Rekomendasi

Ia menekankan, pentingnya keterlibatan multi sektoral dalam implementasi sertifikat vaksinasi ini.

Baca juga: Pendapat Pengamat Soal Peran Pebisnis dalam Program Vaksinasi

Para Menteri Kesehatan ASEAN pun berkomitmen untuk bekerja sama menumbuhkan ketahanan pasca pandemi.

Diharapkan warga negara anggota ASEAN dapat melakukan perjalanan dengan aman ke negara-negara ASEAN lainnya.

Penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku, peraturan keimigrasian, dan protokol kesehatan wajib di masing-masing negara anggota ASEAN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas