Soal Pelonggaran Penggunaan Masker di Luar Ruangan, Ini Respons Pakar hingga Anggota DPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan adanya pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan jika kondisi tidak padat orang.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan adanya pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan.
Kali ini, pemerintah memperbolehkan masyarakat melepas masker di ruang terbuka jika kondisi tidak padat orang.
Meski demikian, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker beraktivitas.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Epidemiolog Hermawan Saputra mengkritik kebijakan yang diambil pemerintah.
Baca juga: Update Covid-19 Global 18 Mei 2022: Total Infeksi Covid-19 523,7 Juta Kasus, Total Pulih 493.6 Juta
Menurutnya, kebijakan pelonggaran protokol kesehatan dinilai terlalu cepat.
Pasalnya, kata Hermawan, sampai saat ini status pandemi masih diberlakukan di seluruh dunia.
"Pengumuman resmi oleh Presiden Jokowi ini terkesan terlalu cepat ya karena memang pelonggaran yang ada ini baru sekitar 14 hari setelah Lebaran," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Hermawan mengungkapkan, sebelum Jokowi mengumumkan pelonggaran penggunaan masker khusus di ruang terbuka, masyarakat juga sudah ada yang mulai abai terhadap penggunaan masker.
Hermawan pun mengingatkan, sampai saat ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi atas penyebaran Covid-19.
Untuk itu, lanjut dia, sebaiknya pemerintah dan masyarakat tetap waspada dan jangan lengah melindungi diri.
Caranya, tetap disiplin protokol kesehatan.
Sementara itu, kritikan juga disampaikan oleh Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono.
Menurutnya, kebijakan tersebut belum ada penjelasan secara lengkap.
Sebab, ketika banyak orang wajib menggunakan masker, namun di saat sedikit orang, masker tak diwajibkan.
"Nanti orang bingung make masker dalam ruangan tapi di luar enggak," kata Pandu saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (17/5/2022).
Pandu mengatakan, pemerintah harusnya menjelaskan detail terkait berapa banyak dan sedikitnya orang yang dimaksud.
Ia juga menyarakan agar masyarakat tetap menggunakan masker baik di dalam ruangan maupun di luar.
Baca juga: Menkes: Kenaikan Kasus Covid-19 Usai Libur Lebaran Dapat Dikendalikan
Diketahui, keputusan pelonggaran penggunaan masker disampaikan Jokowi dalam keterangan pers secara daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022) kemarin.
Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker di saat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Selain kebijakan penggunaan masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri.
Bagi masyarakat yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis secara lengkap, maka tidak wajib melakukan tes swab PCR maupun tes Antigen.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ucap Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Sementara itu, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi, publik tetap harus menggunakan masker.
Presiden juga mengimbau bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid lebih baik tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” lanjutnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Dukung Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker
Diberitakan Tribunnews.com, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, mengapresiasi keputusan pemerintah yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka.
Menurut Luqman, hal itu menunjukkan keberhasilan pemerintah mengatasi pandemi Covid-19.
"Keputusan ini menunjukkan keberhasilan penanganan atas pandemi covid-19 yang dilaksanakan pemerintah selama ini."
"Keberhasilan ini juga berkat peran aktif masyarakat yang secara umum mematuhi berbagai kebijakan pengendalian covid-19 yang ditetapkan pemerintah," kata Luqman, kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Satgas: Syarat Perjalanan Tak Wajib Tes Covid-19 Mulai Berlaku 18 Mei 2022
Lebih lanjut, Luqman mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang secara bertahap melakukan normalisasi kehidupan masyarakat dari pandemi Covid-19.
Ia menilai, pencabutan secara bertahap kebijakan-kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat seiring terkendalinya pandemi Covid-19 adalah bukti pemerintah memiliki perencanaan matang, tidak buru-buru dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat.
Luqman berharap, masyarakat juga mendukung kebijakan pemerintah ini.
"Percayalah, pemerintah tidak sedang ingin memelihara pembatasan-pembatasan agar masyarakat merasakan kesulitan.”
“Tetapi, semata karena pemerintah bermaksud memastikan pandemi Covid-19 berakhir dengan mengutamakan keselamatan hidup masyarakat. Pemerintah sedang menjalankan salah satu tujuan syariat Islam, yakni hifdz nafs (melindungi hak hidup manusia)," jelasnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chaerul Umam Fersianus Waku, Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona