Soal Pelonggaran Penggunaan Masker di Luar Ruangan, Ini Respons Pakar hingga Anggota DPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan adanya pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan jika kondisi tidak padat orang.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan adanya pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan.
Kali ini, pemerintah memperbolehkan masyarakat melepas masker di ruang terbuka jika kondisi tidak padat orang.
Meski demikian, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker beraktivitas.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Epidemiolog Hermawan Saputra mengkritik kebijakan yang diambil pemerintah.
Baca juga: Update Covid-19 Global 18 Mei 2022: Total Infeksi Covid-19 523,7 Juta Kasus, Total Pulih 493.6 Juta
Menurutnya, kebijakan pelonggaran protokol kesehatan dinilai terlalu cepat.
Pasalnya, kata Hermawan, sampai saat ini status pandemi masih diberlakukan di seluruh dunia.
"Pengumuman resmi oleh Presiden Jokowi ini terkesan terlalu cepat ya karena memang pelonggaran yang ada ini baru sekitar 14 hari setelah Lebaran," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Hermawan mengungkapkan, sebelum Jokowi mengumumkan pelonggaran penggunaan masker khusus di ruang terbuka, masyarakat juga sudah ada yang mulai abai terhadap penggunaan masker.
Hermawan pun mengingatkan, sampai saat ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi atas penyebaran Covid-19.
Untuk itu, lanjut dia, sebaiknya pemerintah dan masyarakat tetap waspada dan jangan lengah melindungi diri.
Caranya, tetap disiplin protokol kesehatan.
Sementara itu, kritikan juga disampaikan oleh Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono.
Menurutnya, kebijakan tersebut belum ada penjelasan secara lengkap.
Sebab, ketika banyak orang wajib menggunakan masker, namun di saat sedikit orang, masker tak diwajibkan.