Soal Pelonggaran Penggunaan Masker di Luar Ruangan, Ini Respons Pakar hingga Anggota DPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan adanya pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan jika kondisi tidak padat orang.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Keputusan ini menunjukkan keberhasilan penanganan atas pandemi covid-19 yang dilaksanakan pemerintah selama ini."
"Keberhasilan ini juga berkat peran aktif masyarakat yang secara umum mematuhi berbagai kebijakan pengendalian covid-19 yang ditetapkan pemerintah," kata Luqman, kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Satgas: Syarat Perjalanan Tak Wajib Tes Covid-19 Mulai Berlaku 18 Mei 2022
Lebih lanjut, Luqman mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang secara bertahap melakukan normalisasi kehidupan masyarakat dari pandemi Covid-19.
Ia menilai, pencabutan secara bertahap kebijakan-kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat seiring terkendalinya pandemi Covid-19 adalah bukti pemerintah memiliki perencanaan matang, tidak buru-buru dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat.
Luqman berharap, masyarakat juga mendukung kebijakan pemerintah ini.
"Percayalah, pemerintah tidak sedang ingin memelihara pembatasan-pembatasan agar masyarakat merasakan kesulitan.”
“Tetapi, semata karena pemerintah bermaksud memastikan pandemi Covid-19 berakhir dengan mengutamakan keselamatan hidup masyarakat. Pemerintah sedang menjalankan salah satu tujuan syariat Islam, yakni hifdz nafs (melindungi hak hidup manusia)," jelasnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chaerul Umam Fersianus Waku, Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona